Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Respons Kemenkes soal Sindikat Vaksin Booster Jual Rp250 Ribu

Detail botol berisi vaksin COVID-19 Moderna. (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Vaksin COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, kasus praktik jual beli vaksin dosis penguat atau booster jenis  Sinovac dengan biaya Rp250 ribu per orang di Surabaya, Jawa Timur, saat ini sudah masuk ranah hukum.

Nadia mengatakan saat vaksin tiba di daerah, kewenangan maupun pengawasannya dilimpahkan kepada dinas setempat.

"Ini sudah kewenangan daerah bersama aparat keamanan masing-masing daerah. Jadi pemda bersama aparat hukum me-monitoring penggunaan atau pemanfaat vaksin agar sesuai dengan ketentuan yang ada," ujar Nadia saat dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (8/1/2022).

1. Jual beli vaksin booster dilakukan sepanjang November-Desember 2021

default-image.png
Default Image IDN

Diketahui, praktik jual beli vaksinasi dosis ketiga booster berbayar di Surabaya, diduga dilakukan sepanjang November-Desember 2021. Sindikat ini menjual sekaligus menggelar vaksinasi menggunakan Sinovac, dengan biaya Rp250 ribu per orang.

Praktik tersebut ilegal karena vaksin booster untuk kalangan umum, belum resmi dilaksanakan pemerintah untuk masyarakat mulai tahun ini.

Adapun tiga lokasi yang menjadi tempat praktik ilegal tersebut yakni mulai dari tempat ibadah, kantor pengiriman jasa kirim barang, sampai kafe.

2. Dinkes melaporkan dugaan sindikat jual beli vaksin booster

Ilustrasi Polisi. (IDN Times/Fitang Budi Adhitya)

Sementara, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya telah melaporkan dugaan sindikat jual beli vaksin booster berbayar dan ilegal, ke Polrestabes Surabaya.

Kepala Dinkes Kota Surabaya Nanik Sukristina mengatakan, pelaporan kasus ini dilakukan usai terdapat salah seorang warga yang mengaku mendapatkan vaksin booster Sinovac dengan membayar Rp250 ribu.

"Saat ini, kami masih menunggu hasil penelusuran Polrestabes Surabaya," kata Nanik dikutip ANTARA.

3. Vaksin booster untuk umum belum mulai

Ilustrasi vaksin COVID-19 untuk disuntikkan ke penerima vaksin. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Nanik menyebutkan, Polrestabes Surabaya saat ini sedang melakukan penyidikan kasus ini.

Nanik juga memastikan vaksin booster untuk warga saat ini belum dilakukan, karena Pemkot Surabaya masih menunggu surat edaran (SE) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.

"Sampai dengan saat ini, (vaksin booster) belum ada surat edaran dan petunjuk teknis terkait hal tersebut," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us