Risma Ngaku Sempat Tak Paham Kondisi Kemensos saat Awal Menjabat

Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengaku sempat tak tahu kondisi Kementerian Sosial ketika awal ditunjuk Presiden Joko "Jokowi" Widodo menjabat. Karena itu ia meminta sejumlah lembaga pemerintah untuk mengetahui apa yang kurang dan perlu diperbaiki dari kementerian yang ia pimpin.
"Saat di awal terus terang saya sama sekali gak mengetahui kondisi Kementerian Sosial. Dari situ saya minta audit, saya ingin mengetahui apa yang harus saya perbaiki, apa kekurangan setiap itu. Setelah itu saya mengumpulkan hasil audit beberapa lembaga termasuk KPK, BPKP, Kejaksaan Agung, BPK, kemudian saya analisa ternyata permasalahannya di data," kata Risma dalam seminar virtual Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (19/8/2021).
1. Risma: Data calon penerima bansos bermasalah

Setelah mengetahui masalah, Risma langsung bergerak. Ketua DPP PDI Perjuangan itu mengatakan pada awalnya Kementerian Sosial memiliki tiga data calon penerima bantuan sosial yang dipegang tiga Direktorat Jenderal. Kementerian Sosial pun mengintegrasi dan memvalidasi data yang ada dan dipadukan dengan data kependudukan.
"Dari 193 juta tinggal 154 juta. Kemudian setelah kita cek ketahuan lah ada beberapa yang ganda. Artinya ada satu orang ada yang terima dua," kata Risma.
2. Kemensos perbarui data calon penerima bansos setiap bulan

Mantan Wali Kota Surabaya itu memastikan bahwa data calon penerima bantuan sosial akan selalu diperbarui setiap bulannya. Sebab, kondisi masyarakat juga akan selalu berubah seperti ada yang meninggal dunia, pindah domisili, hingga keadaan ekonomi yang berubah.
"Namun, mereka bisa dapat bantuan asal daerah mengusulkan pada kami misalnya ahli warisnya. Jadi keaktifan daerah sangat menentukan kualitas data," ujar Risma.
3. Pembaruan data calon penerima bansos diserahkan ke daerah

Risma mengatakan, saat ini Kementerian Sosial telah mengembalikan kebijakan data calon penerima bantuan sosial ke masing-masing pemerintah daerah. Sebab, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin.
"Semenjak Januari-April 2021 itu kami kembalikan sesuai UU 13/2011 bahwa usulan data siapa penerima itu dari (pemerintah) daerah, maka kita kembalikan wewenang itu pada daerah dan minta daerah perbaiki," ujarnya.