Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Robig Penembak Pelajar di Semarang Masih Anggota Polri dan Digaji

Terdakwa kasus penembakan GRO, Robig Zainudin keluar ruangan sidang memakai baju tahanan dan mengenakan kopiyah. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Intinya sih...
  • Aipda Robig Zaenuri masih menerima gaji sebagai anggota Polri meski belum dipecat
  • Gaji yang diterima Robig dikurangi menjadi 75 persen dan tidak bisa naik pangkat
  • Robig tidak dapat mengikuti pendidikan, remunerasi, atau kenaikan pangkat selama dalam penahanan

Jakarta, IDN Times - Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenuri yang merupakan terdakwa penembakan terhadap tiga pelajar SMK belum dipecat sebagai anggota Polri.

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. Robig pun hingga kini masih menerima gaji.

“Yang bersangkutan masih anggota Polri,” kata Artanto saat dihubungi, Jumat (11/4/2025).

1. Hak-hak Aipda Robid dikurangi

Suasana sidang dakwaan kasus penembakan siswa SMK 4 Semarang, Robig Zainudin di PN Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Namun demikian, Artanto menegaskan, hak-hak Robig sebagai anggota Polri dikurangi. Mulai dari gaji yang diterima hingga tidak bisa mendapat kenaikan pangkat.

“Yang bersangkutan mendapatkan pengurangan hak-hak sebagai anggota polri, seperti gaji hanya terima 75 persen dari gaji pokok,” ujarnya.

2. Robig tidak bisa mengikuti pendidikan

Terdakwa kasus penembakan GRO, Robig Zainudin keluar dari ruang tahanan menuju ruang sidang memakai kopiyah putih dan berbaju tahanan oranye. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Selain itu, Robig tidak bisa mengikuti pendidikan selama masih dalam penahanan. Robig juga tidak dapat mendapat pengusulan kenaikan pangkat atau karier.

“Yang bersangkutan posisi ditahan di rutan. Tidak menerima remunerasi, tidak bisa mengajukan pendidikan, atau kenaikan pangkat,” kata Artanto.

3. Robig menembak mati Gamma

ilustrasi Penembakan (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Robig menembak mati Gamma Rizkynata Oktavandy (17) siswa SMK 04 Kota Semarang. Siswa anggota Paskibra itu meninggal dunia pada Minggu (24/11/2024) setelah mendapat perawatan di RSUP dr Kariadi Semarang.

Selain Gamma, ada dua anak lain yang menjadi korban penembakan namun mereka selamat.

Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, juga telah menggelar sidang perdana kasus penembakan terhadap tiga pelajar SMK oleh Ajun Inspektur Dua Robig Zaenudin, Selasa (8/4/2025).

Pada sidang itu, Robig mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Robig juga mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us