Robig Penembak Pelajar di Semarang Masih Anggota Polri dan Digaji

- Aipda Robig Zaenuri masih menerima gaji sebagai anggota Polri meski belum dipecat
- Gaji yang diterima Robig dikurangi menjadi 75 persen dan tidak bisa naik pangkat
- Robig tidak dapat mengikuti pendidikan, remunerasi, atau kenaikan pangkat selama dalam penahanan
Jakarta, IDN Times - Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenuri yang merupakan terdakwa penembakan terhadap tiga pelajar SMK belum dipecat sebagai anggota Polri.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. Robig pun hingga kini masih menerima gaji.
“Yang bersangkutan masih anggota Polri,” kata Artanto saat dihubungi, Jumat (11/4/2025).
1. Hak-hak Aipda Robid dikurangi

Namun demikian, Artanto menegaskan, hak-hak Robig sebagai anggota Polri dikurangi. Mulai dari gaji yang diterima hingga tidak bisa mendapat kenaikan pangkat.
“Yang bersangkutan mendapatkan pengurangan hak-hak sebagai anggota polri, seperti gaji hanya terima 75 persen dari gaji pokok,” ujarnya.
2. Robig tidak bisa mengikuti pendidikan

Selain itu, Robig tidak bisa mengikuti pendidikan selama masih dalam penahanan. Robig juga tidak dapat mendapat pengusulan kenaikan pangkat atau karier.
“Yang bersangkutan posisi ditahan di rutan. Tidak menerima remunerasi, tidak bisa mengajukan pendidikan, atau kenaikan pangkat,” kata Artanto.
3. Robig menembak mati Gamma

Sebelumnya, Robig menembak mati Gamma Rizkynata Oktavandy (17) siswa SMK 04 Kota Semarang. Siswa anggota Paskibra itu meninggal dunia pada Minggu (24/11/2024) setelah mendapat perawatan di RSUP dr Kariadi Semarang.
Selain Gamma, ada dua anak lain yang menjadi korban penembakan namun mereka selamat.
Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, juga telah menggelar sidang perdana kasus penembakan terhadap tiga pelajar SMK oleh Ajun Inspektur Dua Robig Zaenudin, Selasa (8/4/2025).
Pada sidang itu, Robig mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Robig juga mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).