Pramono Dukung PP Tunas, Siapkan Turunan Peraturan di Jakarta

- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendukung penuh penerapan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang pelindungan anak di ruang digital dan menilai regulasi ini penting menghadapi ancaman konten daring.
- Pemprov DKI akan segera menyusun aturan turunan bersama DPRD untuk memastikan implementasi PP Tunas berjalan efektif di tingkat daerah.
- Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut hanya X dan Bigo Live yang telah memenuhi seluruh ketentuan PP Tunas dengan menaikkan batas usia pengguna serta memperkuat sistem moderasi konten.
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendukung penuh penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menurut Pramono, regulasi tersebut penting untuk merespons ancaman yang muncul dari aktivitas digital terhadap anak-anak yang secara usia belum memiliki kematangan dalam menyaring konten.
“Karena bagaimana pun, bahaya dari ancaman terhadap persoalan-persoalan yang bisa timbul karena anak-anak belum dewasa, kemudian dia mengonsumsi yang bukan, belum waktunya, itu pasti akan memberikan dampak yang kurang baik,” ujar Pramono di DPRD DKI, Jakarta, Senin (30/3/2026).
1. Pemprov akan siapkan turunan peraturan untuk Pemerintah DKI Jakarta

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan berhenti pada dukungan normatif, melainkan segera menyiapkan aturan turunan di tingkat daerah sebagai tindak lanjut implementasi PP TUNAS.
“Sehingga dengan demikian, kami segera akan membuat turunan peraturan untuk Pemerintah DKI Jakarta. Nanti kami akan bersama-sama dengan DPRD DKI Jakarta untuk merumuskan itu,” kata Pramono.
2. Pemerintah terapkan PP Tunas

Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi anak. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini menjadi langkah tegas negara untuk melindungi anak di ruang digital.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” ucap Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, dikutip dari keterangan tertulis Minggu (29/3/2026).
3. X dan Bigo Live yang dinyatakan kooperatif

Meutya mengumumkan baru ada dua penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang memenuhi semua ketentuan PP Tunas. Dia menyebut kedua platform tersebut adalah X dan Bigo Live yang dinyatakan kooperatif penuh pada Jumat, 27 Maret 2026 pukul 21.30 WIB. Ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh, yaitu X dan Bigo Live," kata Meutya.
Platform X telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun dan berkomitmen menonaktifkan akun yang tidak memenuhi syarat mulai 28 Maret 2026. Sementara, Bigo Live menetapkan batas usia 18 tahun ke atas, memperbarui kebijakan pengguna, serta menerapkan sistem moderasi berlapis berbasis akal imitasi (AI) dan verifikasi manusia.













