Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KY Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc

KY Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc
Gedung Komisi Yudisial (setkab.go.id)
Intinya Sih
  • Komisi Yudisial resmi membuka pendaftaran calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung tahun 2026, dengan batas akhir pengiriman berkas pada 16 April 2026.
  • Mahkamah Agung membutuhkan total 14 posisi, terdiri dari 11 Hakim Agung di berbagai kamar dan 3 Hakim Ad Hoc untuk bidang HAM serta Tipikor.
  • Tahapan seleksi mencakup pendaftaran online, verifikasi administrasi, uji kelayakan, hingga pengusulan nama-nama yang lolos kepada DPR untuk penetapan akhir.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Komisi Yudisial (KY) membuka pendaftaran calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2026. Pendaftaran dimulai pada 26 Maret hingga 16 April 2026.

“Oleh karena hal tersebut, Komisi Yudisial telah mengumumkan secara online pada 26 Maret 2026 yang akan berakhir pada 16 April 2026 pukul 00.00 WIB,” ujar Juru Bicara KY, Anita Kadir, dalam konferensi pers di Gedung KY, Senin (30/3/2026).

1. Formasi calon hakim yang dibutuhkan MA

KY Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc
Ilustrasi Mahkamah Agung (MA). (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Mahkamah Agung membutuhkan 11 Hakim Agung, yaitu Kamar Perdata (2 orang), Kamar Pidana (4 orang), Kamar Agama (2 orang), Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak (3 orang).

Kemudian, MA membutuhkan 3 hakim Ad Hoc yaitu, ad hoc HAM sebanyak 2 orang dan Ad Hoc Tipikor 1 orang.

2. Hasil seleksi diusulkan ke DPR

KY Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc
ilustrasi DPR (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Tahapan seleksi akan dimulai dari pendaftaran lalu seleksi administrasi. Setelah itu, akan dilakukan uji kelayakan dan penetapan kelulusan serta usulan kepada DPR.

“Berkas terkait persyaratan pendaftaran dipindai dan disimpan dalam format PDF dan diunggah di laman rekrutmen Komisi Yudisial.co.id paling lambat 16 April 2026 pukul 23.00 WIB, berkas persyaratan akan diverifikasi apabila peserta bisa mengklik konfirmasi pendaftaran dan mendapatkan nomor pendaftaran,” ujarnya.

3. Syarat calon hakim agung

KY Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc
Gedung Komisi Yudisial (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Berikut syarat calon hakim agung bagi hakim karier:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;

4. Berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun;

5. Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;

6. Berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi; dan

7. Tidak pernah dijatuhi sanksi sedang atau berat akibat melakukan pelanggaran kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakım (KEPPH).

Berikut syarat hakim agung bagi hakim non-karir:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun;

4. Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;

5. Berpengalaman dalam profesi hukum dan atau akademisi hukum paling sedikit 20 (dua puluh) tahun;

6. Berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu sesuai dengan kamar yang dipilih dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;

7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan lukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

8. Tidak pernah dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More