Meiliana Divonis 18 Bulan, Saksi Ahli Minta Maaf  

Rumadi menilai Meiliana bagian dari korban ketidakadilan

Jakarta, IDN Times - Meiliana divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan, atas kasus penistaan agama Selasa lalu (21/8). Hakim menilai Meiliana terbukti telah menodai agama Islam.

Rumadi Ahmad, ahli agama yang sempat dihadirkan di persidangan kasus ini pun meminta maaf kepada Meiliana, karena gagal meyakinkan hakim untuk membebaskan Meiliana dari hukuman. Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui media sosial. 

Bagaimana isi permintaan maaf dan pendapatnya soal kasus ini? 

1. Rumadi Ahmad meminta maaf

Meiliana Divonis 18 Bulan, Saksi Ahli Minta Maaf  kbr.id

Melalui laman gusdurian.net yang diunggah pada Rabu kemarin (22/8), Rumadi meminta maaf kepada Meiliana, karena hakim tidak menggunakan pendapatnya sebagai bahan pertimbangan. 

"Ibu Meiliana, maafkan aku. Ternyata keterangan saya sebagai saksi ahli dalam persidanganmu tak didengarkan hakim. Hakim lebih memilih bisikan lain, daripada bisikanku," tulis Rumadi, yang sudah dibaca lebih dari 3.000 warganet. 

Rumadi mengaku sudah berusaha semaksimal mungkin untuk membabaskan Meiliana dari hukuman dan tuduhan melakukan penodaan agama. Ia sadar, biasanya hakim tidak akan tahan dengan tekanan massa dalam memutuskan suatu perkara, bukan atas rasa keadilan. 

"Engkau akhirnya tetap divonis melakukan penodaan agama dengan pidana 18 bulan," kata dia.  

Sebelumnya menduga, jaksa akan terpengaruh dengan argumentasi saya dan menuntutmu bebas. Mengapa? Setelah sidang, salah satu jaksa mendekati saya sambil berkata: "Terima kasih pak atas keterangannya. Banyak yang mencerahkan saya, termasuk posisi fatwa dalam Islam". Ternyata, dugaan saya inipun meleset. 

Baca Juga: Kasus Meiliana, PKS: Jangan Menyentuh Keyakinan Saudara-Saudara Kita

2. Rumadi menilai Meiliana bagian dari korban ketidakadilan

Meiliana Divonis 18 Bulan, Saksi Ahli Minta Maaf  mediasulsel.com

Rumadi mengaku sedih atas vonis 18 bulan yang dijatuhkan pada Meiliana. Menurut dia, Meiliana sejatinya menjadi korban dari ketidakadilan di negeri ini. 

"Saya sangat sedih mendengar vonis yang dijatuhkan hakim ini. Keluhanmu atas suara azan yang semakin bising mengantarkanmu ke bui. Engkau sudah menjadi kurban, hanya beberapa hari sebelum Idul Kurban. Sedih...," tutur dia. 

"Saya tahu, ke depan hidupmu akan semakin berat. Meski Anda masih punya hak hukum untuk melakukan perlawanan ke peradilan yang lebih tinggi, tapi saya juga tidak terlalu yakin. Sekali lagi, maafkan saya yang belum bisa membantumu bebas dari kasus ini," Rumadi menambahkan. 

3. Enam pendapat Rumadi dalam kasus Meiliana

Meiliana Divonis 18 Bulan, Saksi Ahli Minta Maaf  buananews.com

Dalam tulisan tersebut, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam) PBNU itu juga menunggah enam pendapatnya yang pernah disampaikan di persidangan.  

Berikut enam pendapat Rumadi soal kasus Meiliana: 

1. Penerapan Pasal 156a tidak bisa berdiri sendiri, tapi harus dikaitkan dengan Pasal 1 UU Nomor 1/PNPS/1965. Meski saya tidak setuju dengan UU ini, tapi faktanya UU ini masih berlaku. Mengapa Pasal 1? Karena di situlah substansi penodaan agama, yaitu "… menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan dari agama itu; penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu".  

Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 1 tersebut terdakwa tidak melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut, sehingga tidak bisa dikatakan melakukan penodaan agama. Terdakwa tidak melakukang dukungan umum, juga tidak menyampaikan perasaannya di muka umum. Dia hanya menyempaikan dalam perbincangan kecil dengan beberapa orang yang kemudian disebarkan ke banyak orang. Terdakwa juga tidak melakukan penafsiran agama yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama. 

2. Azan itu bukan ashlun min ushuluddin, bukan pokok-pokok ajaran agama sehingga tidak bisa dijadikan dasar penodaan agama. Azan pada dasarnya adalah seruan panggilan untuk salat. Meskipun bagian dari syiar Islam, tapi hukumnya sunnah. Artinya azan bukanlah suatu kewajiban. 

3. Azan dan pengeras suara dalam azan adalah dua hal yang berbeda. Panggilan salat bisa dilakukan bisa dengan berbagai macam cara. Dulu sebelum ada pengeras suara panggilan salat biasa dilakukan dengan memukul bedug atau kentongan sebagai tanda sudah masuk waktu salat.  

4. Mempermasalahkan pengeras suara azan tidak bisa dimaknai mempersoalkan azan itu sendiri. Dalam hukum Islam, azan tidak masuk persoalan dharuri (sesuatu yang menjadi pokok ajaran agama yang wajib ditunaikan). Paling tinggi derajatnya hajiyah (sebagai kebutuhan yang harus ditunaikan supaya memudahkan urusan agama, sehingga azan hukumnya sunnah-–paling tinggi sunnah muakkad. Sedangkan pengeras suara masuk kategori tahsiniyah (untuk semarak dan keindahan Islam).  

5. Pengeras suara azan mempunyai dua sisi: sebagai syiar Islam di satu sisi, tapi dia juga punya potensi untuk mengganggu kehidupan sosial, terutama dalam masyarakat yang plural. Karena itulah pemerintah, melalui Dirjen Biman Islam Kementerian Agama mengeluarkan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomer KEP/D/101/78 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan musala. Dalam instruksi tersebut ada tuntunan bagaimana seharusnya pengeras suara digunakan dalam masjid dan musala, yang intinya sangat penting memperhatikan ketenangan masyarakat. Jangan sampai pengeras suara azan--yang hukumnya sunnah--merusak sendi-sendi keharmonisan masyarakat. 

6. Karena itu penting adanya toleransi dua arah: pengelola tempat ibadah penting menyelami masyarakat, terutama non-muslim, tapi yang non-muslim juga perlu mengerti mengapa umat Islam menggunakan pengeras suara dalam adzan. Kalau ada pihak yang terganggu harus diselesaikan dengan mengedepankan prinsip toleransi tersebut. 

Artikel Rumadi Ahmad selengkapnya bisa dibaca di sini: http://www.gusdurian.net/id/article/headline/Ibu-Meiliana-Maafkan-Aku/ 

Bagaimana menurut kamu guys soal kasus ini?

Baca Juga: 5 Kejanggalan Vonis 18 Bulan Penjara Bagi Meiliana Versi Pengacara

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya