Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

RUU Penyesuaian Pidana Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan Jadi UU

IMG-20251113-WA0024.jpg
Rapat Panja RUU KUHAP mengesahkan RUU KUHAP untuk dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan jadi UU. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Komisi III DPR dan Pemerintah sepakat membawa RUU penyesuaian pidana ke rapat paripurna terdekat.
  • RUU ini bertujuan mengharmonisasi peraturan lain dan perda dengan KUHP.
  • RUU Penyesuaian Pidana memuat tiga pokok pengaturan, termasuk penyesuaian pidana terhadap UU di luar KUHP.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR dan Pemerintah sepakat membawa rancangan undang-undang (RUU) penyesuaian pidana untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat. RUU ini bertujuan mengharmonisasi peraturan lain dan peraturan daerah (perda) dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun, kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu antara Komisi III DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/11/2025). Perwakilan pemerintah dihadiri Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej).

Seluruh fraksi partai politik menyampajkan pandangannya masing-masing dan sepakat RUU Penyesuaian Pidana dibawa ke rapat paripurna terdekat guna disahkan menjadi UU.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro meminta persetujuan kepada seluruh anggota yang hadir dalam rapat pleno tersebut apakah RUU Penyesuaian Pidana dapat disepakat untuk disahkan menjadi UU.

"Apakah RUU Penyesuaian Pidana dapat kita setujui dan selanjutnya kita bawa ke tingkat 2 pada rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, setuju ya," kata Dede yang langsung disetujui seluruh anggota.

Adapun, RUU tentang Penyesuaian Pidana memuat tiga pokok pengaturan sebagai berikut:

1. Penyesuaian pidana terhadap UU di luar KUHP, termasuk penghapusan pidana kurungan, penyesuaian kategori pidana denda, dan penataan ulang ancaman pidana agar konsisten dengan buku kesatu KUHP.

2. Penyesuaian pidana dalam peraturan daerah yang membatasi kewenangan pemidanaan hanya pada pidana denda paling tinggi kategori III, serta menghapus pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah.

3. Penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan dalam KUHP untuk memastikan pelaksanaannya efektif, jelas, dan tidak menimbulkan multi tafsir.

"Melalui proses penyesuaian ini, pemerintah mengharapkan agar seluruh ketentuan pidana dapat beroperasi dalam suatu sistem hukum yang terintegrasi dan modern, sehingga mampu mencegah terjadinya tumpang tindih pengaturan, serta mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih konsisten, proporsional, dan memberikan kepastian hukum bagi setiap warga negara," kata Eddy Hiariej.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More

Ketua MPR Duga Kayu Gelondongan Hanyut di Banjir Sumatra Hasil Tebangan Lama

02 Des 2025, 19:30 WIBNews