Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Saksi: Chuck Putranto Perintahkan Ambil Barang Yosua di Rumah Sambo

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.)
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.)

Jakarta, IDN Times - Mantan Ajudan Ferdy Sambo yang hadir sebagai saksi, Adzan Romer, mengungkapkan bahwa dirinya sempat diperintah Kompol Chuck Putranto untuk mengambil barang-barang Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Barang-barang itu berada di kamar ajudan yang ada di rumah Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

"Pak Kompol Chuck Putranto saat itu mengabari untuk membawa barang-barang almarhum ke Biro Provos," ujar Romer ketika bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

Romer menyebut dirinya menjalankan perintah itu bersama dengan ajudan Sambo yang lain, Bripka Ricky Rizal. Saat itu ada sejumlah barang yang diambil mereka.

"Ada baju, celana, sepatu, terus tas, ada koper juga, HP ada dalam tas, tas ADC," jelasnya.

Diketahui, Romer bersaksi pada persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Akibat perbuatannya, para terdakwa pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us