Sandiaga Tolak Usulan Polda Metro Jaya Soal Blok G. Ini Alasannya

Jakarta, IDN Times – Permintaan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya agar pedagang kaki lima (PKL) dipindahkan ke Blok G Tanah Abang, ditolak oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.
Penolakan tersebut, disebabkan lokasi yang akan dipindahkannya PKL itu (Blok G) akan dirubuhkan dan diganti dengan bangunan baru.
“Kami tata ini, karena kawasan blok G akan dirubuhkan beberapa minggu lagi. Hal ini telah disampaikan Direktur Utama PD Pasar Jaya Arief Nasrudin.Begitu mereka menemukan lahan pengganti untuk para pedagang yang ada di Blok G itu mereka akan runtuhkan,” kata Sandiaga di Balai Kota Jakarta.
1. Blok G Tidak Layak Huni

Sebelumnya Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra meminta agar PKL yang berjualan di tenda sebagai bagian penataan dapat dipindahkan ke Blok G. Namun menurut Sandiaga, gedung Blok G sudah tidak layak dihuni.
”Blok G itu sudah tidak layak, karena keadaan gedungnya sudah tidak memungkinkan untuk mereka menjadi pusat perdagangan,” ujar Sandiaga.
2. PKL akan dikembalikan setelah bangun selesai

Begitu Blok G selesai dibangun dalam target jangka waktu 3 tahun, para PKL akan dikembalikan ke Blok G dengan penambahan sejumlah fasilitas agar dapat menarik pembeli yang datang.
“Ya sekitar tuga tahun mereka akan membangun itu. Jadi memang polihannya hampir gak ada. Sementara lahan di sana sangat terbatas. Kita maunya (PKL dikembalikan ) di blok G yang baru,” jelas mantan Ketua Himpunan Pengusaha Mudah Indonesia (HIPMI) ini.
3. Tetap akan tindak pkl di trotoar

Sandiaga menegaskan tetap akan menindak tegas PKL yang berjualan di trotoar. Pasalnya hal tersebut, termasuk dalam key performance indicator (KPI) Pemprov DKI dalam menata Tanah Abang.
“Tentunya persuasif. Itu juga KPI yang pertama dan leading sector-nya Satpol PP jadi trotoar bersih dari PKM (pengusaha kecil mandiri) itu murni merupakan dari KPI Satpol PP,” ucapnya.
Selain itu penutupan jalan yang kemudian dijadikan tempat berdagang PKL disebut Sandiaga tidak melanggar undang-undang. Ia justru berkaca dari pelaksanaan car free day.