YLBHI: Negara Makin Otoriter, Jadi Pejabat Publik Tapi Ogah Dikritik

"Sekarang aparat pemerintah malah mengawasi rakyat"

Jakarta, IDN Times - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, menilai negara di bawah kepemimpinan Presiden Joko "Jokowi" Widodo cenderung otoriter. Salah satu indikasinya, pejabat publik yang dikritik justru malah berang dan menempuh tindakan hukum.

Pejabat publik yang dimaksud Asfinawati adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan. 

Pada Rabu (22/9/2021), Luhut resmi melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidianti ke Polda Metro Jaya. Mantan Kepala Staf Presiden itu tidak hanya melaporkan dugaan pelanggaran pidana, tetapi juga menuntut perdata. Ganti rugi yang diminta pun tidak main-main mencapai Rp100 miliar. 

Luhut merasa nama baiknya tercemar usai disebut oleh Fatia dan Haris di akun YouTube ikut bermain konsesi tambang emas di Blok Wabu, Papua. Ia menilai apa yang disampaikan oleh kedua aktivis itu tidak lebih dari sekedar fitnah. 

"Padahal, di dalam KUHP sudah ditulis bila (mengungkap) untuk kepentingan publik maka tidak bisa dikatakan telah mencemarkan nama baik," ujar Asfinawati ketika memberikan keterangan pers pada Rabu siang dan disiarkan melalui kanal YouTube KontraS. 

Ia menambahkan, apa yang disampaikan oleh Fatia dan Haris di program siniar Haris justru membuka mata publik bahwa ada sejumlah jenderal aktif dan purnawirawan yang berbisnis tambang emas di Bumi Cendrawasih. Bila Luhut merasa apa yang disampaikan tidak benar, ia dapat menjawab dengan menunjukkan data versi dia. 

"Sekarang kan malah terbalik. Idealnya yang mengawasi pemerintah adalah masyarakat. Publik lah yang seharusnya mensomasi pejabat publik. Tapi, ini malah aparat pemerintah yang mengawasi rakyat," tuturnya. 

"Malah sekarang mengkriminalisasikan rakyat. Ini kan ciri-ciri negara otoriter," katanya lagi. 

Apa langkah hukum dari Fatia dan Haris usai dilaporkan secara resmi ke polisi oleh Luhut?

1. Amnesty International Indonesia dorong agar polisi tak proses laporan Luhut

YLBHI: Negara Makin Otoriter, Jadi Pejabat Publik Tapi Ogah DikritikMenko Marves, Luhut Pandjaitan (kanan) ketika membuat laporan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidianti (www.twitter.com/@Candraasmara85)

Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, kliennya melaporkan Haris dan Fatia dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pidana umum pasal 310 dan 311. Dari sudut pandang Direktur Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid, ancaman bui terhadap Haris dan Fatia semakin membuat publik takut berpendapat. 

"Sejumlah survei sudah menunjukkan 80 persen dari masyarakat ketakutan untuk memberikan masukan kepada pemerintah. Apalagi memberikan kritik terhadap pihak yang berkuasa," ungkap Usman di acara jumpa pers yang sama. 

Ia menambahkan, bila Fatia dan Haris benar-benar dijebloskan ke penjara malah akan menambah jumlah penghuni tahanan. Padahal, pemerintah bertekad untuk mengurangi jumlah tahanan di rutan atau lapas. 

"Saat ini kan pemerintah juga menyebut situasinya jumlah penghuni sudah melebihi kapasitas tahanan," tutur dia. 

Usman juga mendesak pihak kepolisian agar tidak menindak lanjuti laporan Luhut dan bersikap independen. "Kepentingan bangsa dan negara harus diutamakan dari kepentingan pemerintahan yang tengah berkuasa," katanya lagi. 

Baca Juga: Luhut Resmi Laporkan Haris Azhar ke Polisi, Gugat Perdata Rp100 Miliar

2. Luhut dinilai juga pernah sampaikan pernyataan publik yang tak benar

YLBHI: Negara Makin Otoriter, Jadi Pejabat Publik Tapi Ogah DikritikMenko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi)

Sementara, kuasa hukum yang mewakili Fatia, Julius Ibrani, kembali menegaskan kliennya berbicara Luhut sebagai pejabat publik. Ia tidak menyerang sosok personal Luhut. Data yang dikutip Fatia dari sejumlah masyarakat sipil sifatnya kajian. 

"Selama ini surat dari kuasa hukum tidak pernah menyatakan ada yang dibantah dari kajian tersebut. Mereka tak pernah mengatakan substansi mana (dari kajian itu) yang tidak benar," tutur Julius di pemberian keterangan pers yang sama. 

Ia pun kemudian membandingkan pernyataan Luhut yang juga tak sesuai fakta. Beberapa waktu lalu, mantan Menko Polhukam itu pernah menyangkal bahwa kondisi COVID-19 di Tanah Air tidak terkendali. Bahkan, ia menantang bila ada ahli yang menyatakan demikian agar segera menemui dirinya. 

"Beberapa hari kemudian Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa COVID-19 belum terkendali," katanya lagi. 

Julius menilai, sebagai pejabat publik Luhut sudah antikritik. Bahkan yang perlu menyanggah harus Presiden langsung. 

Ia pun menduga sejak awal somasi yang dialamatkan ke Fatia dan Haris memiliki motif personal. "Tujuannya bukan untuk mengoreksi kajian, tetapi mengkriminalisasi Haris Azhar dan Fatia," ungkapnya. 

3. Luhut bantah antikritik, tapi kebebasan berpendapat harus disertai etika

YLBHI: Negara Makin Otoriter, Jadi Pejabat Publik Tapi Ogah DikritikMenko bidang kemaritiman dan investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (Dokumentasi Kemenko Marves)

Sementara, melalui akun Instagramnya, @luhut.pandjaitan, pada hari ini Luhut menepis bahwa ia adalah sosok yang anti terhadap kritik. Ia mengatakan terbuka terhadap kritik, bahkan mengajak dialog pihak yang mengkritisinya. 

"Tak elok rasanya ketika ingin mengkritik, tetapi kita tidak berbicara langsung kepada yang kita tuju," demikian tulis Luhut pada hari ini. 

Ia pun menyesalkan Haris dan Fatia malah tak meminta klarifikasi lebih dulu mengenai konten untuk program siniar Haris. Menurutnya, konten di media sosial itu sudah menyesatkan.

Ia mengaku tidak pernah mempermasalahkan pendapat orang lain mengenai dirinya. Tetapi, kali ini ia merasa benar-benar difitnah melalui konten Haris. 

"Kita harus ingat bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi harus disertai etika dan tanggung jawab. Apakah layak ketika seseorang dari kalangan berpendidikan menyampaikan sebuah riset dan laporan suatu lembaga, namun tidak melakukan klarifikasi kepada pihak yang dituduh dalam riset tersebut?" tanya Luhut. 

Luhut juga mengaku heran mengapa sebagai pihak yang dituduh malah dituntut untuk memberikan klarifikasi. Sedangkan, yang menuduh tidak pernah ditantang untuk melakukan klarifikasi dan menunjukkan data.

"Bukankah ini sebuah bentuk cacat logika dan perbuatan yang tidak beretika?" kata dia lagi.

Luhut menegaskan, sikapnya melaporkan Haris dan Fatia ke polisi telah dipikirkan dengan seksama. Ia ingin menunjukkan kepada publik terutama generasi muda agar belajar bertanggung jawab terhadap ekspresi yang diutarakannya.  

Baca Juga: Fakta Somasi Luhut ke Haris Azhar soal Tuduhan Main Tambang di Papua

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya