Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Satgas COVID-19 Bekasi: Pekerja Tidak Bawa STRP Dilarang Melintas

Suasana penyekatan PPKM Darurat di Lenteng Agung pada Senin (5/7/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melarang pengendara tanpa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) melintasi pos-pos penyekatan daerah itu.

"Bersama TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan kami terus mengetatkan pembatasan mobilitas, termasuk persyaratan wajib ber-STRP pengendara," kata Kasatlantas Polres Metro Bekasi AKBP Argo Wiyono dikutip dari ANTARA, Minggu (11/7/2021).

1. Mereka yang boleh melintas harus menunjukkan STRP

Suasana penyekatan PPKM Darurat di Lenteng Agung pada Senin (5/7/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Argo mengatakan penyekatan dengan memeriksa sejumlah keperluan pengendara yang hendak melintas. Mereka yang boleh melintas harus dapat menunjukkan STRP kepada petugas.

"Iya, salah satu kewajiban utama adalah dengan menunjukkan STRP itu," katanya.

2. Pekerja juga harus tunjukan dokumen resmi lain

Suasana penyekatan PPKM Darurat di Lenteng Agung pada Senin (5/7/2021). (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Selain STRP, para pekerja yang hendak melintasi pos penyekatan juga diminta menunjukkan dokumen resmi lainnya, seperti surat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) di Kabupaten Bekasi serta sertifikat vaksin.

"Jadi, jika tidak membawa atau tidak bisa menunjukkan surat serta persyaratan itu, kami minta mereka putar balik," ucap Argo.

3. Banyak pekerja yang tidak dapat menunjukkan persyaratan

Suasana penyekatan PPKM Darurat di Lenteng Agung pada Senin (5/7/2021). (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Argo mengaku masih banyak pekerja yang tidak dapat menunjukkan persyaratan tersebut, saat melintasi pos penyekatan dengan alasan belum mengurusnya.

Alasan lain, kata dia, perusahaan tetap beroperasi dan memaksa pekerjanya masuk, padahal perusahaan tersebut masuk kategori di luar esensial dan kritikal.

"Kenyataan di lapangan mungkin hanya sekitar 25 persen yang bisa tunjukkan, yang lainnya keperluan selain itu," kata Argo.

4. Ada dua pos penyekatan di Kabupaten Bekasi dan akan ditambah dua lagi

Pemudik menggunakan kendaraan roda dua (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Di wilayah hukum Kabupaten Bekasi setidaknya ada dua pos penyekatan mobilitas warga selama penerapan PPKM Darurat, pertama di Jalan Rengas Bandung Kedungwaringin yang berbatasan dengan Kabupaten Karawang, dan pos kedua berada di Jalan Sultan Hasanuddin Tambun berbatasan dengan Kota Bekasi.

Rencananya, kata Argo, pos penyekatan akan ditambah dua lagi, yakni di wilayah Pebayuran dan Cabangbungin yang berbatasan dengan Kabupaten Karawang, guna mencegah mobilitas warga yang tidak memiliki kepentingan dan pekerja di luar esensial atau kritikal.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us