Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Satgas Premanisme Dinilai Hanya Gincu Politik

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto memimpin apel siaga anti premanisme di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).
Intinya sih...
  • Prof. Sigit Rochadi menyoroti pembentukan Satgas Premanisme oleh pemerintah sebagai pemborosan anggaran.
  • Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, membentuk Satuan Tugas Terpadu untuk menangani premanisme yang mengancam stabilitas nasional.
  • Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa Satgas Premanisme bertugas menegakkan aturan dan memberikan sanksi administratif kepada ormas yang melanggar hukum.

Jakarta, IDN Times - Sosiolog Universitas Nasional (Unas), Prof. Sigit Rochadi menyoroti wacana pemerintah yang ingin membentuk Satgas Premanisme. Menurutnya, satgas tersebut hanya buang-buang anggaran saja.

"Saya kira pernyataannya sudah sangat bagus, tapi apakah betul Pak Prabowo dan aparaturnya membasmi premanisme? Kalau dibentuk satgas pembasmi premanisme atau satgas anti premanisme, sebenarnya ini hanya menghabiskan anggaran," ujar Sigit saat dihubungi IDN Times, Senin (12/5/2025).

Sigit menyebut, memberantas premanisme adalah tugas polisi. Oleh karena itu, dia menyebut Satgas Premanisme hanya gincu politik.

"Karena premanisme itu tugas utama polisi. Jadi mestinya tidak perlu dibentuk satgas, satgas itu hanya untuk gincu politik," ujar dia.

1. Satgas Premanisme di bawah Kemenko Polkam

Menko Polkam Budi Gunawan memberikan keterangan pers terkait pemulangan warga negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) di Terminal 3 VIP Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (18/3/2025). (ANTARA FOTO/POOL/Muhammad Iqbal)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan menggelar rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk membahas penanganan organisasi kemasyarakatan yang dinilai bermasalah dan sudah mengganggu iklim investasi di Tanah Air. Pemerintah kemudian membentuk Satuan Tugas Terpadu untuk menangani aksi premanisme. Satuan terpadu itu melibatkan sejumlah instansi mulai dari TNI, Polri, dan seluruh instansi terkait dalam satu komando terpadu dan responsif. 

"Negara tidak akan tinggal diam terhadap tindakan yang mengancam stabilitas nasional dan ketertiban sosial," ujar Budi yang dikutip dari keterangan tertulis pada Rabu (7/5/2025). 

Ia menambahkan pemerintah tidak akan ragu untuk menindak tegas berbagai bentuk premanisme dan aktivitas ormas yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Apalagi tindakan-tindakan ormas tersebut sudah menjadi bukti serius telah menghambat iklim investasi. 

"Tindakan-tindakan mereka menjadi hambatan serius bagi target-target pembangunan yang telah digariskan Presiden Prabowo Subianto. Oleh karena itu, kita harus bertindak tegas dan terukur," katanya.

2. Pemerintah buka kanal pengaduan bagi yang dirugikan oleh ormas

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan tegaskan kenaikan pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya tidak salah. (youtube.com/Kemenko Polkam RI)

Lebih lanjut, purnawirawan jenderal polisi itu turut membuka kanal pengaduan yang bisa diakses oleh masyarakat dan pelaku usaha. Sayang, di dalam keterangan tertulis itu, tidak disebut ke mana pengaduan itu bisa dibuat bila publik dirugikan oleh aksi ormas dan preman. 

"Semua pihak yang merasa terganggu atau mengalami tekanan dari oknum maupun kelompok ormas dapat menyampaikan keluhannya melalui saluran resmi yang akan kami siapkan. Negara harus hadir dan melindungi hak masyarakat untuk beraktivitas secara aman," tutur dia.

3. Satgas fokus pada penegakan aturan yang berlaku

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/5/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)

Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menuturkan tugas utama Satgas Premanisme adalah menegakkan aturan yang telah ditetapkan, termasuk dalam hal pengelompokan organisasi kemasyarakatan berdasarkan status hukumnya.

"Jadi satgas ini lebih utamanya bagaimana menegakkan aturan-aturan yang sudah ada, jadi siapa yang berbuat apa," ujar Tito di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Tito menjelaskan, pelanggaran yang bersifat pidana akan ditangani oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini khususnya adalah kepolisian.

Sementara sanksi administratif yang dapat diberikan Kemendagri salah satunya berupa pencabutan status keterdaftaran. Konsekuensi adalah kehilangan sejumlah hak yang sebelumnya diterima.

"Apa risikonya ormas yang tidak terdaftar? Tidak terdaftar ya tidak mendapat pelayanan fasilitas pemerintah, dana hibah lah pokoknya," ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us