Satpol PP Bongkar Tenda Aksi Tolak UU TNI di DPR, Ganggu Estetika

- Satpol PP DKI Jakarta membongkar tenda massa di depan Gedung DPR RI.
- Aksi pembubaran paksa terekam video dan viral di media sosial.
Jakarta, IDN Times - Satpol PP DKI Jakarta membongkar tenda massa yang menggelar aksi penolakan Undang-Undang (UU) TNI di depan Gedung DPR RI, Rabu (9/4/2025).
Aksi pembubaran paksa tersebut terekam video dan viral di media sosial. Akun X atau Twitter @barengwarga, menyampaikan, aksi damai tersebut dituduh sebagai aksi bayaran sehingga warga yang melakukan aspirasi dibubarkan paksa.
"Mohon doa dan dukungan warga sekalian, ya, saat ini ada upaya pembubaran dan penggusuran aksi oleh Satpol PP Pemprov @DKIJakarta. Bukti kalo emang pemerintah nggak mau dengerin suara kita, mau pake cara apapun juga," tulis mereka.
1. Satpol PP tidak melarang unjuk rasa

Menanggapi hal tersebut, Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba, mengatakan, pihaknya tidak melarang adanya unjuk rasa untuk menyampaikan pendapat karena itu merupakan hak warga. Namun, kata dia, ada aturan yang dilanggar dalam pelaksanaannya.
"Menyatakan pendapat itu hak warga, silakan saja! Namun ketika aturan dilanggar dengan mendirikan tenda-tenda yang menghalangi pejalan kaki, itu menjadi atensi," ujar Tumbur saat dihubungi IDN Times.
2. Petugas sudah mengimbau untuk membongkar

Tumbur mengatakan, alasan Satpol PP membongkar karena tenda tersebut didirikan di atas trotoar pintu belakang Fedung MPR/DPR sehingga menghambat pejalan kaki yang akan lewat. Hal tersebut sesuai Pasal 3 huruf i dan j Jo Pasal 54 Ayat 1 Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Mereka mendirikan tenda tanggal 8 April 2025 (di atas trotoar) dan sudah diimbau oleh petugas satpol agar membongkar tendanya, namun mereka masih tetap bertahan," kata dia.
3. Tenda halangi hak pejalan kaki dan ganggu estetika

Pada Rabu, petugas juga kembali mengimbau mereka untuk membongkar tendanya supaya tidak menghalangi pejalan kaki dan tidak membahayakan masyarakat dengan berjalan di badan jalan.
"Selain itu juga terdapat pengaduan masyarakat atas berdirinya tenda-tenda dimaksud yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum serta estetika kota," kata dia.
Namun, warga pengunjuk rasa yang berjumlah sekitar 20 orang tersebut mengindahkan imbauan sehingga pihaknya secara persuasif melaksanakan penataan trotoar. Kegiatan dilaksanakan dengan didampingi pihak kepolisian dan TNI.