Polisi Thailand Gerebek Penyelundupan Gading Gajah, 9 Orang Ditangkap

- Polisi Thailand menggagalkan penyelundupan 250 kilogram gading gajah Afrika dan menangkap sembilan tersangka dalam operasi besar di tujuh provinsi dengan nilai barang bukti sekitar 10 juta baht.
- Penyelundupan dilakukan melalui Sungai Mekong setelah gading dikirim dari Afrika ke Vietnam, lalu dijual lewat grup Facebook tertutup kepada kolektor dan toko barang antik di Thailand serta Vietnam.
- Sembilan pelaku dijerat Undang-Undang Konservasi Satwa Liar dengan ancaman hukuman hingga sepuluh tahun penjara dan denda satu juta baht, sementara hasil operasi dilaporkan ke CITES sebagai bukti komitmen Thailand.
Jakarta, IDN Times - Kepolisian Thailand berhasil mengungkap kasus penyelundupan gading gajah terbesar dalam sepuluh tahun terakhir pada Senin (11/5/2026). Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Sembilan tersangka itu diketahui berusaha menjual sekitar 250 kilogram gading gajah Afrika secara ilegal melalui sebuah grup Facebook tertutup. Pengungkapan ini mendapat perhatian karena Thailand sering menjadi jalur utama perdagangan hewan liar ilegal di wilayah Asia.
1. Polisi gerebek sebelas lokasi di tujuh provinsi
Operasi bernama "Broken Ivory: Operation Elephant Slayer" ini melibatkan Biro Investigasi Pusat (CIB), Divisi Kejahatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan (NED), serta Departemen Taman Nasional, Satwa Liar, dan Konservasi Tumbuhan Thailand. Penggerebekan berlangsung pada Kamis (7/5/2026), di 11 lokasi yang berada di tujuh provinsi, yaitu Samut Sakhon, Uthai Thani, Kamphaeng Phet, Chumphon, Songkhla, Chonburi, dan Chanthaburi.
"Ini adalah barang bukti terbesar yang kami sita dalam sepuluh tahun terakhir," kata Kepala Divisi Kejahatan Lingkungan Kepolisian Nasional, Patompong Thongchamroon, dilansir Channel News Asia.
Total nilai gading dan produk buatannya yang disita polisi mencapai sekitar 10 juta baht (Rp5,39 miliar).
Selain gading utuh dan potongan, polisi juga menyita 160 pisau bergagang gading, tasbih, perhiasan, serbuk gading, resin gading padat, dan bagian tubuh hewan dilindungi lain seperti ekor ikan pari serta cangkang penyu sisik. Semua barang bukti tersebut saat ini diamankan oleh Departemen Taman Nasional sambil menunggu proses hukum selesai.
2. Gading gajah Afrika dikirim lewat Sungai Mekong
Penyelidikan awal dimulai saat seorang petugas menemukan grup Facebook "Tusks and Animal Amulets" yang menjual gading Afrika secara sembunyi-sembunyi. Polisi lalu berpura-pura menjadi pembeli dan menguji sampel gading tersebut. Hasil uji laboratorium memastikan bahwa semua gading itu benar berasal dari gajah Afrika.
Kelompok ini diperkirakan sudah berjalan selama sekitar satu tahun dan mendapat pemasukan sekitar 10 juta baht (Rp5,39 miliar) dalam waktu sepuluh bulan. Gading tersebut dikirim menggunakan kapal dari Afrika menuju Vietnam. Barang itu kemudian dibawa masuk ke Thailand lewat jalur Sungai Mekong dengan bantuan warga Vietnam yang bekerja di Thailand.
"Seorang petugas menemukan grup Facebook tertutup yang menjual gading Afrika selundupan, kemudian polisi menangkap sembilan warga Thailand selaku admin grup yang bertugas memasarkan gading tersebut," kata Patompong Thongchamroon, dilansir National Thailand.
Target pembeli utama mereka adalah pengumpul dan toko barang antik di Thailand dan Vietnam.
3. Sembilan pelaku terancam hukuman penjara dan denda
Sembilan tersangka itu dikenakan Undang-Undang Konservasi dan Perlindungan Satwa Liar B.E. 2562. Mereka dituduh memiliki dan menjual bagian tubuh hewan yang dilindungi secara ilegal. Hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah sepuluh tahun penjara, denda satu juta baht (Rp539,47 juta), atau kedua hukuman tersebut.
Pemerintah Thailand menyatakan bahwa mereka tidak pernah memberikan izin resmi untuk memiliki gading gajah Afrika. Hasil operasi ini akan dilaporkan kepada Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Terancam Punah (CITES) di Jenewa. Laporan ini menjadi bukti bahwa Thailand bersungguh-sungguh menekan jual beli ilegal sesuai dengan Undang-Undang Gading 2015.
Pihak berwenang mengingatkan bahwa ada lebih dari 20 ribu gajah Afrika yang mati setiap tahun untuk diambil gadingnya. Jika hukum tidak dijalankan dengan tegas, populasi gajah Afrika bisa punah dalam 30 tahun ke depan. CITES sendiri sudah melarang jual beli gading antarnegara sejak tahun 1990 karena gajah Afrika dan gajah Asia berada dalam ancaman kepunahan.


















