Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

SBY Pertanyakan Urgensi Sistem Pemilu Tertutup

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) (Twitter/@SBYudhoyono)

Jakarta, IDN Times - Presiden keenam Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mmeminta alasan pengajuan sistem pemilu tertutup bisa dijelaskan secara terbuka kepada publik.

SBY mengatakan, perubahan sistem pemilu merupakan hal fundamental karena berkaitan dengan konstitusi. Oleh sebab itu, sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan keputusan, perlu ada keterbukaan pada masyarakat.

"Jika kita hendak melakukan perubahan yang bersifat fundamental, misalnya konstitusi, bentuk negara serta sistem pemerintahan dan sistem pemilu, pada hakikatnya rakyat perlu diajak bicara. Perlu dilibatkan," tulis SBY dalam akun Facebook resminya, Minggu (19/2/2023).

1. SBY sebut pengajuan judicial review sebagai jalan pintas

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). IDN Times/Axel Joshua Harianja

Menurut SBY, pengajuan judicial review ke MK terkait Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka merupakan jalan pintas. Seharusnya, langkah tersebut dibahas secara terbuka.

"Apakah saat ini, ketika proses pemilu telah berlangsung, ada sebuah kegentingan di negara kita, seperti situasi krisis tahun 1998 dulu misalnya. Sehingga, sistem pemilu mesti diganti di tengah jalan. Mengubah sebuah sistem tentu amat dimungkinkan. Namun, di masa "tenang", bagus jika dilakukan perembugan bersama, ketimbang mengambil jalan pintas melakukan judical review ke MK," kata SBY.

Seperti diketahui, kader PDI Perjuangan (PDI P) mengajukan judicial review atas pemilu dengan sistem proporsional terbuka.

PDI P sendiri mendukung pemilu dengan sistem proposional tertutup. Namun, delapan partai lain menolak sistem tersebut, dan meminta pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

2. Alasan pengajuan pemilu sistem tertutup perlu dijelaskan secara gamblang

Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (Twitter.com/S. B. Yudhoyono)

Lebih lanjut, SBY menyebut urgensi pengajuan sistem pemilu tertutup harus dijelaskan secara gamblang kepada publik. Lalu, publik juga harus dijelaskan apa yang akan terjadi jika pemilu dilaksanakan tertutup.

"Mereka harus tahu bahwa kalau yang digunakan adalah sistem proporsional tertutup, mereka harus memilih parpol yang diinginkan. Selanjutnya partai politiklah yang hakikatnya menentukan kemudian siapa orang yang akan jadi wakil mereka. Sementara, jika sistem proporsional terbuka yang dianut, rakyat bisa memilih partainya, bisa memilih orang yang dipercayai bisa menjadi wakilnya, atau keduanya, partai dan orangnya," beber SBY.

3. Keterbukaan pada rakyat adalah napas demokrasi

Gedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)

SBY mengatakan, partai politik harus menjadi wadah aspirasi masyarakat. Sebab, hal itu merupakan napas dari sistem demokrasi yang dianut tanah air.

"Rakyat sungguh perlu diberikan penjelasan tentang rencana penggantian sistem pemilu ini, karena dalam pemilihan umum merekalah yang paling berdaulat. Inilah jiwa dan nafas dari sistem demokrasi," kata SBY.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us