Sebulan Jelang Pilkada, Polisi Razia Miras di Kota Bogor

Bogor, IDN Times - Satreskrim Polresta Bogor Kota tengah menggencarkan razia minuman keras (miras) di semua sudut kota, yakni di enam kecamatan secara bergiliran. Razia miras ini untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) jelang hari-H pencoblosan Pilkada Serentak 2024.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra mengatakan, razia miras kali ini untuk mengurangi gangguan kamtibmas selama tahapan Pilkada 2024.
“Razia tiap hari tidak hanya sebatas Pilkada. Untuk tahapan Pilkada masih ada waktu lebih kurang 1,5 bulan, kita perlu menjaga dari gangguan kamtibmas, salah satunya penjualan miras yang meresahkan masyarakat dan mengganggu konsentrasi masyarakat. Semalam juga ada razia di Bogor Selatan dan Tengah,” ujarnya di Kota Bogor, Jumat (18/10/2024).
1. Penjual miras di Bogor akan dirazia

Eka menjelaskan razia miras akan mengarah pada penjual miras di berbagai sudut kota. Mereka biasanya berkedok warung kelontong dengan pembeli dari dari berbagai kalangan pula.
Tidak hanya penjual, Eka menyebut, pembeli yang kedapatan saat razia juga akan diimbau tidak mengkonsumsi miras, khususnya dengan kadar alkohol tinggi dan memabukkan, demi menjaga kesehatan. Kepolisian akan berkoordikasi Satpol PP dalam penegakan Perda Ketertiban Umum dan Perwali Miras.
Sementara, lanjut Eka, jika ada unsur pidana maka kepolisian akan memproses sesuai hukum yang berlaku. Bagi penjual miras tanpa izin, akan dikenakan pasal tindak pidana ringan. Kemudian bagi pembeli ada Perda Ketertiban Umum Kota Bogor yang wajib ditaati.
2. Perda Ketertiban Umum dan Perwali Miras Kota Bogor

Kota Bogor memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2021, tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, yang mewajibkan setiap usaha memiliki perizinan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, yang tertuang dalam Pasal 10 ayat 1 dan 2.
Serta Perwali Kota Bogor Nomor 121 Tahun 2022 yang merevisi Perwali Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol, yang memberi hak kepada pemerintah kota untuk memberi izin surat keterangan penjualan langsung (SKPL), mengawasi dan melarang lokasi tertentu menjual minuman keras golongan A, B, dan C.
Golongan miras A mengandung alkohol sampai 5 persen, golongan B mengandung alkohol 5-20 persen dan golongan C mengandung alkohol 20-55 persen. Sementara, pada praktiknya, kewenangan pengawasan berada di Satpol PP setempat dan dibantu kepolisian setempat, bahkan langsung wali kota.
3. Razia 55 botol miras di dua lokasi

Satreskrim Kota Bogor telah mulai merazia warung penjual miras di wilayahnya. Kamis (17/10/2024) malam, seorang penjual miras jenis ciu inisial DI ditangkap dengan barang bukti 30 botol di Jalan Pahlawan, Kecamatan Bogor Selatan.
Kemudian, ada pula pedagang warung kelontong di Jalan Dewi Sartika berinisial S, dengan barang bukti miras jenis intisari, anggur merah, dan arak putih 25 botol.
“Kami berkomitmen dan tidak akan lelah menjaga Kota Bogor menjadi kota yang aman, nyaman dan kondusif. Kami akan menindak siapa pun yang mengganggu kamtibmas Kota Bogor,” kata Eka.