Sekjen PAN Eddy Soeparno Dipanggil Polda Metro sebagai Saksi Hari Ini

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid.
Ia mengaku akan menghadiri panggilan penyidik pada pukul 10.45 WIB di ruang Ruang Unit III Subdit IV Tipid Direskrimsus Polda Metro Jaya.
“Iya, saya akan hadir (panggilan Polda Metro),” ujar Eddy kepada IDN Times, Senin (23/5/2022).
1. Eddy laporkan Muannas dengan Pasal UU ITE

Sebelumnya, Eddy melaporkan Muannas atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No.19 tahun 2016 atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 315 KUHP.
Laporan Eddy Separno tersebut diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, 25 April 2022.
2. Perseteruan berawal dari cuitan Eddy Soeparno

Laporan Eddy merupakan laporan balasan yang dilayangkan Muanas atas cuitan Eddy yang menyebutkan inisial AA adalah pelaku penistaan agama. Muannas Alaidid menganggap inisial AA itu diarahkan kepada kliennya Ane Armando.
Muannas Alaidid lantas memberikan somasi 3x24 jam agar Edy meminta maaf atas cuitannya tersebut. Somasi tak digubris dengan baik dan kasus pun berlanjut.
3. Muannas juga telah melaporkan Eddy ke Polda Metro

Muannas melaporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan Muannas diterima Polda Metro dalam nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Senin (18/4/2022).