Selesai Jalani Sanksi 4 Bulan, Eko Patrio Kembali Pimpin Rapat di DPR

- MKD DPR nyatakan Eko Patrio melanggat etik.
- Eko Patrio cs tak dipecat hanya dinonaktifkan.
- Viral video Eko Patrio joget-joget di sidang tahunan.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) kembali memimpin rapat seusai dinonaktifkan selama empat bulan. Ia mempin rapat kerja Komisi VI bersama Perum Bulog.
Rapat dengar pendapat (RDP) tersebut digelar di ruang rapat Komisi VI DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026). Eko mengatakan, terdapat dua agenda dalam rapat tersebut, di antaranya membahas Koperasi Desa Merah Putih, dan penanganan bencana Sumatra.
"Kaitan dengan Koperasi Desa Merah Putih ya, dan juga di antaranya kaitan dengan masalah bencana yang kemarin kita lalui dan bagaimana dengan evaluasi penanganan bencana hidrometeorologi Sumatera," kata Eko di DPR.
Eko juga mengatakan, pihaknya telah menerima surat Fraksi PDIP terkait pergantian anggota. Di antaranya Dewi Yuliani dari Komisi III ke Komisi VI, serta Sturman Panjaitan dari Komisi IV ke Komisi VI.
"Menggantikan Ibu Rieke Diah Pitaloka dan juga Ibu Sadarestuwati, terhitung mulai tanggal 13 Januari 2026," ujar Eko.
1. MKD DPR nyatakan Eko Patrio melanggat etik

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan Eko Patrio melanggar kode etik sebagai legislator. Eko diberikan sanksi berupa penonaktifan dari DPR RI selama empat bulan.
Sanksi nonaktif tersebut dihitung sejak Eko dinonaktifkan sebagai anggota DPR oleh partainya yakni PAN. Hal itu diputuskan Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 5 November 2025.
"Menyatakan Teradu IV Eko Hendro Purnomo terbukti langgar kode etik DPR. Menghukum Eko Hendro Purnomo nonaktif selama empat bulan sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN," kata Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 5 November 2025.
2. Eko Patrio cs tak dipecat hanya dinonaktifkan

MKD DPR RI menyatakan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni melanggar kode etik sebagai legislator. Mereka hanya disanksi berupa penonaktifan, bukan pemecatan.
Sahroni dijatuhi sanksi penonaktifan sebagai anggota DPR RI selama enam bulan. Sementara, Nafa Urbach dapat hukuman penonaktifan tiga bulan. Jangka waktu penonaktifan keduanya terhitung sejak dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI oleh Partai NasDem.
"Selama masa nonaktifkan tidak mendapat hak keuangan," kata Adang dalam sidang etik tersebut.
3. Viral video Eko Patrio joget-joget di sidang tahunan

Sebelumnya, video viral Eko Patrio dan Uya Kuya yang berjoget di ruang sidang saat sidang tahunan MPR jadi sorotan publik. Sebab, keduanya melakukan hal tersebut di tengah situasi publik yang sensitif dengan isu politik dan ekonomi.
Masyarakat luas pun mengecam keras tindakan tersebut karena dianggap kurang peka terhadap kondisi rakyat, termasuk pada saat isu kenaikan tunjangan anggota DPR tengah menjadi sorotan. Rumah Eko yang berada di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (30/8/2025) malam juga sempat dijarah massa buntut dari aksinya tersebut.

















