Sempat Disebut Mafia Tanah, Kuasa Hukum Ahli Waris Tol Jatikarya Bebas

- Dani Bahdani divonis bebas dari kasus pemalsuan lahan di Tol Jatikarya, Bekasi setelah menjalani masa tahanan.
- Dani adalah kuasa hukum ahli waris Candu bin Godo dan 78 orang lainnya yang menggugat Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI terkait sengketa lahan.
- Persoalan lahan seluas 48 hektar dimiliki TNI di Jatikarya muncul karena keterlibatan mafia tanah hingga menimbulkan sengketa.
Bekasi, IDN Times - Kuasa hukum ahli waris lahan Tol Jatikarya, Dani Bahdani divonis bebas setelah terjerat kasus dugaan pemalsuan lahan di Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Sidang vonis Dani itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jalan Pangeran Jayakarta, Kecamatan Medan Satria, Rabu (14/8/2024).
Sebelum menjalani sidang vonis, Dani diketahui telah menjalani masa tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Majelis hakim ini benar-benar jeli dan benar-benar teliti terhadap fakta sebenarnya," kata Dani, dikutip Kamis (15/8/2024).
1. Kasusnya dinilai tak masuk akal

Dani mengatakan, kasus hukum yang menimpanya tidak masuk akal. Sebab, Dani sebagai advokat justru dituduh melakukan pemalsuan dokumen atas lahan yang saat ini telah menjadi Tol Jatikarya.
Jika terjadi pemalsuan dokumen, lanjut Dani, seharusnya yang menjalani proses hukum adalah kliennya.
"Jadi kalau seandainya kita anggap benar ada proses pemalsuan, maksudnya yang diproses adalah klien saya dan bukan kuasa hukum," katanya.
2. Dilaporkan TNI

Diketahui, Dani merupakan kuasa hukum dari pihak ahli waris Candu bin Godo dan kawan-kawan berjumlah 78 orang. Mereka menggugat Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono kemudian melaporkan Candu bin Godo cs serta Dani Bahdani ke polisi atas dugaan pemalsuan girik C 529 pada 2023 silam.
Candu bin Godo telah meninggal dunia, alhasil Dani Bahdani sebagai kuasa hukum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Yudo mengatakan, terdapat persoalan lahan seluas 48 hektare yang dimiliki TNI di wilayah Jatikarya, Bekasi, Jawa Barat. Persoalan tersebut muncul karena adanya keterlibatan mafia tanah hingga menimbulkan sengketa.
"Sehingga saya cek surat-suratnya, bahkan seingat saya, waktu saya pangkat kapten, saya pernah tidur di salah satu perumahan milik Irjen TNI di Jatikarya. Itu seingat saya punya TNI lho kok ini bisa dikuasai orang lain," kata Yudo di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
3. Ahli waris telah menangkan PK

Sebelumnya, ahli waris telah memenangkan putusan Mahkamah Agung dalam Peninjauan Kembali (PK) II dengan No 815/PDT/2018, pada Desember 2019,l dan menyatakan tanah tersebut milik warga Jatikarya.
Namun hingga saat ini, pemilik lahan yang berjumlah 14 orang ini belum menerima pencairan hak mereka senilai Rp218 miliar. Akibatnya, puluhan anggota keluarga pemilik lahan menuntut Badan Pertanahan Negara (BPN) segera memberikan surat rekomendasi agar Pengadilan Negeri Bekasi segera mencairkan hak mereka.
"Semua sumber permasalahan itu dari BPN Bekasi yang menerbitkan sertifikat kepada atas nama Hankam, tanpa alas hak yang sah dari klien kami," kata kuasa hukum warga, Dani Bahdani, Rabu 29 Juni 2022.