Senja di KPK Sambut Ira Puspadewi Bebas Usai Direhabilitasi Prabowo

- Ira Puspadewi bebas setelah 10 bulan terisolasi di Rutan KPK.
- Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi, menggeser arah pengadilan, dan membentuk narasi baru.
Jakarta, IDN Times - Udara di halaman Rutan KPK, Jumat (28/11/2025) sore terasa lebih hangat. Jakarta sore ini sedang jinak. Matahari yang sejak siang garang pelan-pelan meredup.
Di bawah semburat jingga yang merambat dari barat, Ira Puspadewi, mantan Dirut ASDP pelan-pelan melangkah keluar dari pintu besi rutan KPK. Senyum hangat Ira merambat ke semua sudut gedung itu.
Kilatan kamera dari awak media yang sejak pagi menanti kemunculannya tampak kontras dengan sorot mata Ira yang masih limbung setelah 10 bulan terisolasi. Ira melangkah keluar dengan tegap sekaligus menyebarkan senyum hangatnya, seolah mau membuktikan ke dunia dia korban keadilan yang rapuh terkikis.
Sambil merundukkan kepala, Ira tak mau berhenti berterima kasih. Usai melangkah keluar dari gedung itu, Ira disambut hangat keluarga. Ira tak keluar sendirian, ia bebas bersama dua mantan direksi ASDP yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono.
"Terima kasih, terima kasih, terima kasih," kata Ira sembari melipat kedua tangannya di dada dan kepala menunduk.
Senja Jakarta sore ini ikut menjadi saksi rasa syukur itu, menyalakan kembali wajah Ira yang berbulan-bulan dikelilingi tembok dingin.
Rehabilitasi Ira memperlihatkan prerogatif Presiden bukan hanya seremonial. Dia menggeser arah pengadilan, menghapus stigma, dan membentuk narasi baru.
Ira berterima kasih kepada Presiden Prabowo dan seluruh jajaran menteri yang terlibat dalam pembebasan dirinya dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara. Ira juga berterima kasih kepada DPR RI karena merestui pemberian rehabilitasi oleh pihak pemerintah.
Selain itu, Ira turut berterima kasih kepada Mahkamah Agung (MA), Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI Prasetyo Hadi, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, hingga rakyat Indonesia yang telah bersimpati.
"Kami menghaturkan terima kasih dan apresasi setinggi-tinginya ke Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah berkenan mengunakan hak istimewanya, dengan rehabilitasi bagi perkara kami," kata Ira.
Ira turut menyoroti penegakkan hukum di Tanah Air. Dia berharap tatanan hukum di Indonesia memberikan perlindungan bagi para profesional, anak-anak bangsa yang bersungguh-sungguh memberikan sumbangsih besar bagi negeri ini.
"Harapan kami ke depan, semoga tatanan hukum di negeri kita tercinta ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para profesional," kata Ira di Gedung KPK.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ira 4,5 tahun hukuman penjara dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan, dua terdakwa lain, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono lainnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp230 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa mengatakan, perbuatan para terdakwa telah memperkaya Adjie (pemilik Jembatan Nusantara) Rp1,25 triliun. Kerugian negara Rp1,25 triliun yang didakwakan jaksa terdiri dari tiga komponen, yakni nilai pembayaran atas akuisisi saham PT JN Rp892 miliar, pembayaran 11 kapal afiliasi PT JN Rp380 miliar, serta dari nilai bersih yang dibayar ASDP kepada Adjie, PT JN, dan perusahaan afiliasi sebesar Rp1,272 triliun.














