Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Serangan Bertubi Kubu Hasto Kristiyanto ke KPK Usai Barang Disita

Ruang kantor Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (10/6/2024). (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • KPK menyita barang milik Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dari tangan stafnya terkait kasus eks kader PDIP Harun Masiku. Kubu Hasto melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas dan Bareskrim Polri serta meminta perlindungan LPSK. Sementara, Bareskrim Polri menolak laporan intimidasi, dan kubu Hasto menggugat penyitaan barang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang milik Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dari tangan stafnya, Kusnadi.

Penyitaan tersebut dilakukan ketika Hasto sedang diperiksa penyidik KPK, mengengai keberadaan eks kader PDIP, Harun Masiku, dalam kasus suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Usai penyitaan, berbagai upaya perlawanan dilakukan kubu Hasto. Mulai dari melaporkan ke Dewan Pengawas KPK, Bareskrim Polri, bahkan Komnas HAM.

1. Melaporkan penyidik KPK Tessa Purbo Bekti ke Dewas

Ronny Talapessy selaku kuasa hukum dari Hasto dan Kusnadi di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Sehari setelah penyitaan barang-barang, kubu Hasto dan Kusnadi diwakili kuasa hukumnya, melaporkan penyidik KPK Tessa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas. Laporan itu telah diterima dan masih dipelajari untuk tindak lanjut langkah berikutnya.

Di sisi lain, KPK menghormati langkah Hasto dan stafnya itu. Sebab, hal itu adalah hak semua pihak.

2. Melaporkan ke Bareskrim

Staf Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kubu Hasto dan Kusnadi melaporkan Rossa ke Bareskrim Polri. Dalam laporan Kusnadi, Kompol Rossa diduga melakukan intimidasi dan perampasan barang milik Hasto dan Kusnadi, berupa buku catatan partai serta telepon.

Namun, laporan tersebut ditolak polisi. Mereka disarankan mengajukan gugatan praperadilan lebih dulu ke pengadilan terkait penyitaan tersebut.

3. Melaporkan penyidik KPK ke Komnas HAM

Staf Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi lapor ke Komnas HAM terkait HP dan buku catatan PDIP disita KPK (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Kusnadi juga mengadu ke Komnas HAM. Ia melapor karena ponsel dan ATM miliknya disita KPK.

Menurut Kusnadi, ia tak bisa mengirimkan uang pada keluarga karena penyitaan tersebut.

4. Meminta perlindungan ke LPSK

Kusnadi, Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (IDN Times/Aryodamar)

Kusnadi juga meminta perlindungan terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kuasa Hukum Kusnadi, Ronny Talapessy, menilai Kusnadi hanya dijadikan tumbal politik oleh penyidik KPK.

Kusnadi diharapkan mendapat perlindungan LPSK. Terlebih, Kusnadi tak ada hubungannya dengan Harun Masiku.

LPSK pun masih mengkaji upaya perlindungan terhadap Kusnadi. Sebab, pemberian perlindungan ada ketentuan yang juga diatur dalam Undang-Undang  31 Tahun 2024.

5. Mengajukan gugatan praperadilan terkait penyitaan barang-barang Hasto

Ronny Talapessy selaku kuasa hukum dari Hasto dan Kusnadi di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Saran dari Bareskrim Polri diikuti kubu Hasto dan Kusnadi. Mereka menggugat penyitaan barang yang dilakukan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka berharap buku PDIP milik Hasto yang disita penyidik dikembalikan, karena tak ada hubungannya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us