Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Setuju Amandemen, PKS Beri Syarat Agar KPK Jadi Lembaga Permanen

Pimpinan MPR menyambangi Kantor DPP PKS di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (26/11) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo berkunjung ke kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Jakarta Selatan, Selasa (16/11). Pria yang akrab disapa Bamsoet itu berdialog secara tertutup dengan Presiden PKS Sohibul Iman, dalam rangka meminta pandangan PKS terkait amandemen UUD 1945.

PKS yang sejak awal tidak sepakat dengan amandemen dan menghidupkan kembali GBHN, akhirnya setuju, namun memberikan syarat kepada MPR. Di antaranya menjadikan komisi antikorupsi sebagai lembaga yang bersifat permanen dalam konstitusi.

“Bukan lembaga ad hoc atau sementara yang selama ini menjadi perdebatan para elite politik,” kata Sohibul, setelah berdialog dengan Bamsoet dan pimpinan MPR lainnya.

1. PKS ingin KPK ada di setiap provinsi

(Gedung KPK atau lebih dikenal sebagai gedung Merah Putih) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Sohibul menjelaskan alasan PKS ingin memperkuat lembaga antirasuah untuk mengawasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta mencegah tindak korupsi. Karena itu, PKS juga mensyaratkan agar KPK tidak hanya di pusat, tapi juga ada di setiap provinsi sebagaimana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Ini adalah bentuk komitmen kita semua, untuk mendukung dan memperkuat agenda pemberantasan korupsi,” ucap dia.

2. PKS memberikan syarat kepada MPR untuk mengubah Pasal 2 ayat 3 UUD 1945

Presiden PKS Sohibul Iman (IDN Times/Irfan Fathurohman)

PKS juga memberikan syarat MPR agar mendorong perubahan Pasal 2 Ayat 3 UUD 1945 tentang MPR yang berbunyi, "Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak."

“Menurut kami putusan dengan suara terbanyak ini harus diganti dengan musyawarah mufakat, yang menjadi semangat dalam nilai-nilai Pancasila. Jika tidak terpenuhi mufakat, baru kemudian diputuskan berdasarkan suara terbanyak,” ujar Sohibul.

3. PKS menolak wacana masa jabatan presiden ditambah menjadi tiga periode

Pimpinan MPR menyambangi kantor DPP PKS di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (26/11). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kepada MPR, PKS juga menyatakan sikap penolakan atas wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode.

“PKS berkomitmen untuk menjaga semangat reformasi dan demokrasi dengan membatasi kekuasaan, bukan memperbesar kekuasaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan,” kata Sohibul.

Selain itu, PKS menolak wacana pemilihan presiden dan wakil presiden kembali dipilih MPR, dan tetap menginginkan pemilihan secara langsung oleh rakyat.

“Pemilihan presiden dan wakil presiden oleh MPR adalah langkah mundur demokrasi, dan menghilangkan kedaulatan rakyat dalam memilih,” ucap Sohibul.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us