Setya Novanto Minta Perlindungan Hukum ke Presiden Joko Widodo

Laporan IDN Times, Fitang Budhi Adhitia dan Helmi Shemi
Jakarta, IDN Times - Pascamenjalani pemeriksaan awal di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov), mengaku akan mengajukan surat perlindungan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
"Kami akan melakukan beberapa langkah. Di antaranya mengajukan surat perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo," kata Setya Novanto saat ditemui awak media pada Senin (20/11) dini hari sekitar pukul 04.10 WIB.
Sebelumnya, KPK memindahkan Ketua Umum Partai Golkar dari RSCM ke Rumah Tahanan KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (19/11) malam.

Setnov yang dibawa menggunakan mobil tahanan, tiba di kantor KPK sekitar pukul 23.35 WIB. Ia turun dari mobil menggunakan kursi roda, terlihat telah mengenakan rompi oranye yang biasa digunakan oleh para tahanan KPK.
Beberapa orang terlihat mendorong kursi rodanya menuju sebuah ruangan di gedung KPK.
Selama proses tersebut, tak ada komentar yang dilontarkan oleh Setnov. Hanya beberapa kali ia melambai ke awak media yang telah menunggunya sejak sore tadi.

Setya Novanto sendiri kini telah berstatus sebagai tahanan KPK. Dan penahan itu sendiri dimulai 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017 mendatang.
Sebelumnya, Setya Novanto mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Kamis (19/11/2017). Mobil yang ditumpangi Setya Novanto menabrak tiang listrik.
Setya Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.