Sidang Anak Bos Prodia Digelar Tertutup dari Publik

Jakarta, IDN Times - Anak Bos Prodia Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo telah menjalani sidang pembunuhan dan pemerkosaan anak di bawah umur berinisial FA. Namun, persidangan digelar tertutup dari publik.
"Oleh karena perkara ini mengandung muatan kesusilaan dalam dakwaannya, maka dengan berdasarkan ketentuan Pasal 153 ayat 3 KUHAP persidangan kali ini akan kami laksanakan tertutup, kecuali nanti pada saat pembacaan putusan," ujar Hakim Arif Budi Cahyono sebelum membuka persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).
Baik jaksa, penasihat hukum, maupun terdakwa, memahami perintah Hakim tersebut. Setelah itu, Hakim pun membuka persidangan dan mempersilakan para jurnalis meninggalkan ruang sidang.
"Sidang perkara pidana nomor 130 pidana khusus 2025 PN Jakarta Selatan atas nama Terdakwa Arif Nugroho dinyatakan terbuka dan tertutup untuk umum," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, FA tewas di sebuah hotel di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada April 2024. FA diduga dicekoki narkoba oleh pelaku.
FA bersama temannya berinisial AP diduga mengenal para terdakwa dengan menawarkan booking online (BO). Teman FA berinisial AP selamat dari peristiwa tersebut.
Kasus ini kembali mencuat setelah kedua terdakwa diduga memberikan suap ke mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro. Bintoro pun telah dipecat secara tidak hormat oleh Polri.