Sidang Etik Ferdy Sambo Hari Ini Dipimpin Kabaintelkam di Mabes Polri

Jakarta, IDN Times - Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani sidang etik hari ini, Kamis (25/8/2022). Sidang etik ini akan menentukan nasib dari eks Kadiv Propam Polri tersebut.
Sidang etik Sambo dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri. Hal tersebut sesuai dengan keterangan dari Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, saat ditemui di sela-sela rapat kerja dengan Komisi III DPR RI.
"Besok (sidang etik Sambo pada Kamis) akan dipimpin Pak Kabaintelkam (Komjen Pol Ahmad Dofiri)," ujar Dedi, Rabu (24/8/2022).
1. Sidang etik Sambo berjalan maraton dan paralel dengan tindak pidana

Dedi menjelaskan, sidang dugaan pelanggaran kode etik Ferdy Sambo digelar sejak Kamis pukul 09.00 WIB, dan kemungkinan tidak selesai dalam sehari.
"Mungkin maraton. Tapi kita lihat besok (hari ini), apakah (sidang etik) bisa rampung satu hari atau tidak," kata dia.
Sidang etik ini juga berjalan paralel dengan pemeriksaan pelanggaran tindak pidana pembunuhan yang dilakukannya.
"Jadi, sidang etiknya jalan, sidang (pidana) juga tetap jalan," ujar Dedi.
2. Ferdy Sambo sudah ajukan surat pengunduran diri

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berujar, Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri. Hal itu disampaikan Kapolri dalam rapat dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (24/8/2022).
"Ya surat (pungunduran diri Sambo) ada,” kata Kapolri.
Namun demikian, Kapolri sebut pengunduran diri itu akan diproses oleh Propam Polri melalui sidang etik yang digelar hari ini di Mabes Polri.
“Tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memamg ada aturan-aturannya,” ujar Sigit.
3. Sidang etik berlangsung tertutup di Mabes Polri

Dedi menyebutkan, sidang etik berlangsung tertutup yang digelar di Propam Mabes Polri. “Info dari Wabprof, sidang KKEP FS jam 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri. Secara tertutup,” kata dia.
Diketahui, Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik lantaran menggunakan jabatannya untuk menyuruh sejumlah polisi untuk menghilangkan barang bukti dan menghalangi upaya penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal ini menjadi ironis, karena dulu Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam memimpin sidang dugaan pelanggaran kode etik bagi personel Polri yang melanggar etik.