Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sidang MK, Dugaan Penyalahgunaan APBD di Pilwalkot Pekanbaru Dibahas

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Provinsi Riau menjadi salah satu alasan yang didalilkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Nomor Urut 1, Muflihun-Ade Hartati Rahmat. 

Dalil ini terungkap dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara perselisihan hasil Pilkada Kota Pekanbaru, untuk Perkara Nomor 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Sidang perdana perkara ini digelar pada Rabu (8/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK. Panel hakim terdiri dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebagai ketua dengan didampingi Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur.

1. Ada selisih 91.766 suara antara pasangan calon nomor urut 1 dan 5

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Adapun berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru selaku termohon, Pilwalkot Kota Pekanbaru diikuti lima pasangan calon. Kontestasi tersebut dimenangkan pasangan calon nomor urut 5, Agung Nugroho-Markarius Anwar dengan perolehan 164.041 suara. Sedangkan pemohon meraih 72.475 suara.

Kuasa hukum pemohon, Ahmad Yusuf, menyampaikan selisih 91.766 suara antara pasangan calon nomor urut 1 dan 5 didapatkan karena adanya dugaan penyalahgunaan APBD Kota Pekanbaru.

Terkait dugaan penyalahgunaan APBD, disebut adanya dugaan penggunaan anggaran Kegiatan Belanja Perjalanan Dinas Pariwisata Pemerintah Riau, yang dilaksanakan mulai Februari hingga November 2024. Penggunaan anggaran tersebut merupakan pokok pikiran dari calon Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Riau.

2. Anggaran digunakan untuk pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas SDM

Ilustrasi anggaran atau APBN. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemohon menyatakan anggaran tersebut digunakan untuk Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tingkat Lanjutan, yang tidak mengikuti Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2023.

Kegiatan tersebut, kata pemohon, tidak termasuk kriteria yang disebutkan, yaitu Asosiasi Pariwisata, Usaha Pariwisata atau Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan dengan legalitas terdaftar.

"Pada pelaksanaan tersebut di atas, pelaksanaan kegiatan antara lain merupakan anggota Majelis Taklim se-Kota Pekanbaru dan dalam dukungan terhadap paslon 05," ujar Yusuf di Ruang Sidang Panel 3, Gedung MK, Jakarta.

Dugaan penyalahgunaan APBD, menurut pemohon, dapat dikenakan sanksi diskualifikasi dengan merujuk Pasal 71 ayat (3) jo Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Selain dugaan penyalahgunaan APBD, pemohon dalam permohonannya menyampaikan mereka memiliki bukti pasangan calon nomor urut 5 menggunakan fasilitas pemerintah daerah, yaitu Lapangan SMEA/SMK Negeri 1 Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru untuk melakukan kampanye.

Selain melakukan kampanye, pasangan calon nomor urut 5 juga memberikan souvenir kepada masyarakat yang hadir.

 

3. Pemohon meminta MK diskualifikasi pasangan nomor urut 5 dan PSU

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Adapun dalam petitumnya, pemohon ingin MK membatalkan Keputusan KPU Kota Pekanbaru Nomor: 864 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024.

MK juga diharapkan menyatakan tidak sah dan tidak mengikat seluruh Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap TPS (Formulir Model C. Hasil Salinan- KWK Walikota), Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap Kecamatan Model D Hasil Kecamatan KWK Walikota) dan Model D.Hasil Kab/Ko KWK dan semua produk Keputusan, dan Berita Acara yang pernah diterbitkan KPU Kota Pekanbaru dan seluruh jajarannya dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Kota Pekanbaru Tahun 2024.

Lalu, menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah terjadi penyalahgunaan APBD ditujukan untuk memunculkan pencitraan atas pasangan calon nomor urut 5, sebagai tindakan yang dapat didiskualifikasi sebagai perbuatan yang bersifat secara terstruktur, sistematis, dan masif, serta melakukan pelanggaran atas Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada. Sehingga pelanggarnya dapat dikenakan Pasal 71 ayat (5) dan dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Kota.

Kemudian, menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan pasangan calon nomor urut 5 telah melakukan pelanggaran UU Pilkada yang dapat dikenai sanksi pembatalan atau didiskualifikasi sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Pekanbaru.

Selanjutnya, mereka juga memutuskan dan meminta KPU Kota Pekanbaru untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Pekanbaru, sesuai dengan asas demokrasi dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak putusan MK ditetapkan. Lalu, meminta termohon untuk memperbaiki DPT yang bermasalah atau tidak akurat untuk dimutakhirkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terakhir, meminta termohon mendiskualifikasi dan mencabut hak pasangan calon nomor urut 5, Agung Nugroho-Markarius Anwar sebagai calon peserta Pilwalkot Pekanbaru karena terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pilkada. Atau, lanjut Ahmad, meminta MK menyatakan agar KPU Kota Pekanbaru melakukan pemungutan suara ulang (PSU) selambat-lambatnya dua bulan setelah ditetapkannya putusan Mahkamah. Dua, memutuskan bahwa Pemohon memiliki suara sah berdasarkan penghitungan yang benar suara terbanyak pemilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru 2024.

Terakhir, memerintahkan termohon untuk memperbaiki DPT yang bermasalah atau tidak akurat untuk dimutakhirkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Empat, memerintahkan Termohon mendiskualifikasi dan mencabut hak pasangan calon nomor urut 5 sebagai paslon dalam Pilwalkot Kota Pekanbaru karena terbukti melanggar ketentuan Pilkada.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us