Ada Libur Jumat Agung, WFH Kota Bogor Dilaksanakan Pekan Depan

- Pemerintah Kota Bogor akan mulai menerapkan WFH bagi ASN pekan depan karena Jumat ini bertepatan dengan libur nasional Jumat Agung.
- Kebijakan WFH satu hari per minggu ditetapkan pemerintah pusat untuk ASN seluruh Indonesia, dengan pelaksanaan setiap hari Jumat mulai April 2026.
- Wali Kota Bogor menegaskan tidak semua OPD bisa WFH karena beberapa unit pelayanan publik tetap wajib bekerja di kantor sesuai aturan dalam Kepwal Nomor 800.1 Tahun 2025.
Bogor, IDN Times - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, baru akan melaksanakan Work Form Home (WFH) atau Bekerja dari Rumah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai pekan depan. Hal ini karena pada Jumat, 3 April 2026, merupakan hari libur nasional wafatnya Yesus Kristus atau dikenal sebagai Jumat Agung.
Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, mengatakan secara administratif, skema WFH di Kota Bogor akan diselenggarakan sehari setiap pekan. Kebijakan ini menindaklanjuti pemerintah pusat menetapkan WFH sehari dalam sepekan bagi ASN, yakni setiap Jumat yang dimulai pada 1 April 2026.
Dedie menjelaskan Pemkot Bogor telah merampungkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) yang mengatur teknis fleksibilitas kinerja pegawai dan ASN, jauh sebelum pengumuman ini keluar.
"Jadi Pemkot akan menetapkan WFH pada Jumat, tapi berhubung Jumat besok libur, kami akan berlakukan minggu depan," ujar Wali Kota Bogor kepada jurnalis, Rabu (1/4/2026).
1. Pemerintah pusat tetapkan WFH setiap Jumat

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah sepakat memberikan fleksibilitas kerja WFH satu hari dalam seminggu bagi ASN di seluruh Indonesia.
"Penerapan WFH bagi pegawai swasta ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, setiap Jumat," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Selasa malam, 31 Maret 2026.
2. Dedie harap WFH diselenggarakan seragam

Dedie menekankan keseragaman jadwal antara pemerintah kota, kabupaten, dan provinsi sangat krusial. Menurutnya, jika setiap daerah memilih hari yang berbeda, koordinasi lintas instansi justru akan terhambat dan menjadi tidak efektif.
"Nanti pelaksanaan di Bogor pada Selasa, kemudian hari lain Rabu. Di provinsi Jumat. Kami berharap ada kebijakan yang seragam, agar dapat melaksanakan kebijakan secara terukur," tegasnya.
3. Tidak semua OPD bisa kerja dari dari rumah

Meskipun jadwal sudah ditetapkan setiap Jumat, Dedie mengingatkan, kebijakan WFH bagi ASN tidak berlaku bagi semua dinas. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat di lapangan tetap diwajibkan bertugas di kantor.
Aturan mengenai unit mana saja yang diperbolehkan WFH dan mana yang dikecualikan, sudah tertuang secara detail dalam Kepwal Nomor 800.1 Tahun 2025 yang telah dirapatkan sejak pekan lalu.
"Pemetaan OPD itu sudah tertera dalam Kepwal. Mana-mana (OPD) yang tetap melaksanakan dan yang dikecualikan," pungkas Dedie.


















