Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Soal Tarif Ojek Online, Menhub Budi Karya: Pemerintah Gak Ikut Campur

Soal Tarif Ojek Online, Menhub Budi Karya: Pemerintah Gak Ikut Campur
IDN Times/Indiana Malia
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menyatakan tidak ikut campur soal penetapan tarif ojek online. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peran pemerintah hanya sebatas memediasi.

Seperti diketahui, ribuan pengemudi ojek online menggelar demonstrasi besar-besaran pada Selasa (27/3) di Istana Negara, Jakarta. Mereka menuntut kenaikan tarif dari Rp1.600 menjadi Rp4.000 per kilometer.

  1. 1. Pemerintah telah melakukan mediasi

    Default Image IDN
    Default Image IDN

    "Terkait tarif ojek kami gak ikut menetapkan, jadi kami berikan kesempatan antara pengemudi ojek dengan (pihak aplikator) Grab dan Gojek. Kami sudah memberikan mediasi, hari ini kami tunggu bagaimana Grab dan Gojek memberikan keputusan," ungkap Budi di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (2/4).

  2. 2. Tarif batas bawah hanya berlaku bagi taksi

    Default Image IDN
    Default Image IDN

    Budi menjelaskan, penetapan tarif batas bawah hanya berlaku bagi angkutan taksi. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. 

    "Kalau tarif ojek kami gak ikut menetapkan, kami hanya memberikan kesempatan antara pengemudi dengan Grab dan Go-Jek . Kita sudah memberi mediasi terkait bagaimana Grab dan Go-Jek beri keputusan. Sejauh ini belum ada announcement," kata Budi.

  3. 3. Syarat keselamatan tetap berlaku

    Default Image IDN
    Default Image IDN

    "Berkaitan usulan untuk meniadakan syarat keselamatan itu kami tolak. Kami konsisten ingin menjadikan keselamatan diwakili gear, stiker, SIM, tetapi dilaksanakan dengan baik," ungkapnya.

     

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More