Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Soal Tarif Ojek Online, Menhub Budi Karya: Pemerintah Gak Ikut Campur

IDN Times/Indiana Malia

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menyatakan tidak ikut campur soal penetapan tarif ojek online. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peran pemerintah hanya sebatas memediasi.

Seperti diketahui, ribuan pengemudi ojek online menggelar demonstrasi besar-besaran pada Selasa (27/3) di Istana Negara, Jakarta. Mereka menuntut kenaikan tarif dari Rp1.600 menjadi Rp4.000 per kilometer.

1. Pemerintah telah melakukan mediasi

Default Image IDN

"Terkait tarif ojek kami gak ikut menetapkan, jadi kami berikan kesempatan antara pengemudi ojek dengan (pihak aplikator) Grab dan Gojek. Kami sudah memberikan mediasi, hari ini kami tunggu bagaimana Grab dan Gojek memberikan keputusan," ungkap Budi di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (2/4).

2. Tarif batas bawah hanya berlaku bagi taksi

Default Image IDN

Budi menjelaskan, penetapan tarif batas bawah hanya berlaku bagi angkutan taksi. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. 

"Kalau tarif ojek kami gak ikut menetapkan, kami hanya memberikan kesempatan antara pengemudi dengan Grab dan Go-Jek . Kita sudah memberi mediasi terkait bagaimana Grab dan Go-Jek beri keputusan. Sejauh ini belum ada announcement," kata Budi.

3. Syarat keselamatan tetap berlaku

Default Image IDN

"Berkaitan usulan untuk meniadakan syarat keselamatan itu kami tolak. Kami konsisten ingin menjadikan keselamatan diwakili gear, stiker, SIM, tetapi dilaksanakan dengan baik," ungkapnya.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Indiana Malia
EditorIndiana Malia
Follow Us