Staf Edhy Prabowo Palak Penyuap Kasus Ekspor Benur Rp5 M

Jakarta, IDN Times - Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito, mengaku dipalak uang komitmen sebesar Rp5 miliar oleh staf khusus (stafsus) mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Awalnya, Manager Operasional Kapal PT DPPP, Agus Kurniyawanto, menemui dua orang staf khusus Menteri KKP sekaligus menjadi ketua dan wakil ketua tim uji tuntas ekspor dan budi daya benih lobster, Andreau Misanta Pribadi dan Safri. Pada pertemuan itu, Andreau dan Safri menyebutkan untuk mendapatkan izin yang dimaksud, PT DPPP harus memberikan uang komitmen kepada Edhy Prabowo melalui Safri sebesar Rp5 miliar yang dapat diberikan secara bertahap sesuai kemampuan perusahaan.
"Setelahnya, Agus lapor ke saya, katanya 'Pak sudah ketemu benang merahnya'. Saya tanya balik, 'Apa benang merah apa Gus?' kemudian dijawab 'Komitmen Pak', saya tanya 'Loh kok komitmen?' tapi dijawab lagi 'Yang lainnya juga begitu', ya sudah," ujar Suharjito, Rabu (24/3/2021).
1. Suharjito mencicil biaya komitmen ke Edhy Prabowo

Akhirnya, Suharjito menyanggupi permintaan biaya komitmen itu. Namun, dia membayarnya dengan skema cicilan.
"Saya akhirnya membayar komitmen itu US$77 ribu yang disampaikan Agus. Saya cicil, US$77 ribu yang nilainya sama dengan Rp1 miliar," kata Suharjito.
2. Suharjito didakwa menyuap Edhy Prabowo

Dalam kasus ini Suharjito telah berstatus terdakwa. Dia didakwa menyuap Edhy senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari US$103 ribu dan Rp706 juta.
3. KPK sudah tetapkan tujuh tersangka

Sementara itu, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ekspor benur. Ada juga sejumlah orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Staf Khusus KKP Andreau Pribadi, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy juga ditetapkan sebagai tersangka.