Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tok! Polri Pecat Eks Kapolres Ngada

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar memberi keterangan pers jelang libur nataru. (x.com/Kasi Humas Polres Ngada)

Jakarta, IDN Times - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Sidang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin (17/3/2025).

“Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Selain itu, Fajar juga dijatuhi sanksi etika yang menyatakan perbuatan terduga pelanggar tercela. Serta dijatuhkan sanksi administratif, ditempatkan di tempat khusus (patsus).

Dalam kasus ini, Fajar dinyatakan positif memakai narkoba, melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan seorang perempuan dewas.

Selain itu, Fajar juga mengunggah video kekerasan seksualnya dengan korban ke darkweb hingga menjadi perhatian otoritas Australia.

Fajar kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak serta dijerat UU ITE.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fahreza Murnanda
Dwifantya Aquina
Fahreza Murnanda
EditorFahreza Murnanda
Follow Us