Jokowi: Jangan Sampai Kota Lockdown karena Satu COVID-19 di Sebuah RT 

Jokowi sebut lockdown satu kota keliru

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menegaskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus dilakukan di lingkup yang kecil. Ia tak ingin satu kota lockdown karena satu orang dalam sebuah RT terkena COVID-19.

"Jangan sampai yang terkena virus hanya satu orang dalam satu RT, yang di-lockdown seluruh kota," ujar Jokowi saat membuka Musyawarah Nasional VI Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia di Istana Negara, seperti disiarkan di channel YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (11/2/2021).

1. Lockdown kota karena kasus COVID-19 di satu kelurahan dinilai keliru

Jokowi: Jangan Sampai Kota Lockdown karena Satu COVID-19 di Sebuah RT Presiden Jokowi pimpin rapat terbatas di Istana Merdeka pada Senin (19/10/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Baca Juga: Satgas Sebut Hasil PPKM Mikro akan Terlihat di Minggu ke-4 Penerapan 

Menurut Jokowi, tidak perlu melakukan karantina satu kota jika kasus COVID-19 hanya ada di salah satu kelurahan. Pemikiran tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah memutuskan menerapkan PPKM skala mikro.

"Jangan sampai yang terkena virus misalnya satu kelurahan, yang di-lockdown seluruh kota. Untuk apa? Yang sering kita keliru di sini," tutur Jokowi.

2. Jokowi sebut lockdown mikro tak akan merusak pertumbuhan ekonomi

Jokowi: Jangan Sampai Kota Lockdown karena Satu COVID-19 di Sebuah RT Presiden Jokowi beri sambutan di acara Pembukaan Inovasi Indonesia Expo 2020 pada Selasa (10/11/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Dengan menerapkan PPKM mikro, Jokowi optimistis kebijakan tidak akan merusak pertumbuhan ekonomi. Sebab sebelumnya, ia geram dengan PPKM yang tak efektif menurunkan COVID-19 dan justru membuat ekonomi menurun.

"Lockdown skala mikro, micro lockdown, ini tidak merusak pertumbuhan ekonomi, tidak merusak kegiatan ekonomi masyarakat karena yang kita lockdown adalah dalam skala kelurahan, RW, RT," ucap Jokowi.

3. Pemerintah terapkan PPKM mikro, pembatasan alami pelonggaran

Jokowi: Jangan Sampai Kota Lockdown karena Satu COVID-19 di Sebuah RT Seorang warga yang tidak mengenakan masker melintas, di depan mural yang berisi pesan waspada penyebaran virus corona (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. Dalam instruksi tersebut, aturan PPKM mikro dibuat lebih longgar dibanding kebijakan PPKM sebelumnya.

Di dalam instruksi juga terdapat beberapa perubahan pembatasan yang sebelumnya telah dilakukan pemerintah dalam kebijakan PPKM. Di antaranya jam operasional mal hingga pukul 21.00 WIB, batas karyawan yang bekerja di kantor sebesar 50 persen, dan makan di tempat dibatasi 50 persen.

"Pemberlakuan PPKM mikro mulai berlaku sejak tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan tanggal 22 Februari 2021," tulis Instruksi Mendagri tersebut.

Baca Juga: Mulai Diterapkan Besok, Ini Beda PPKM Mikro dengan PPKM Sebelumnya

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya