Moeldoko: RUU PKS Sangat Mendesak untuk Segera Diundangkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah mendukung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mempercepat pengesahan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS). Hal itu disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat membuka kickoff meeting Tim Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS di Gedung Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Senin (21/6/2021).
“Eskalasi kekerasan seksual terus meningkat dan bentuk-bentuk kekerasan semakin kompleks. Undang-undang ini sangat mendesak untuk segera diundangkan,” kata Moeldoko seperti dikutip dari rilis Kantor Staf Presiden.
1. Moeldoko ingin berbagai bentuk kekerasan seksual diatur dalam regulasi yang berlaku
Moeldoko menyampaikan, berdasarkan pengalaman korban, khususnya perempuan, berbagai bentuk kekerasan seksual belum diatur dalam regulasi yang berlaku. Terlebih lagi, ada desakan untuk mengakomodir hak-hak korban yang selama ini masih belum optimal dicakup dalam perundangan yang telah ada.
"UU PKS bisa menjadi harapan dalam memberikan penanganan yang komprehensif dari pencegahan, penanganan kasus, perlindungan serta pemulihan korban," ujar Moeldoko.
Baca Juga: Pertahankan RUU Ketahanan Keluarga, Ledia Hanifa Sindir RUU PKS
2. Wamenkumham tak ingin RUU PKS tumpang tindih dengan aturan perundangan yang lain
Editor’s picks
Sementara, Wamenkumham Eddy Hiariej yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS berharap bisa segera bertemu dengan panitia kerja (panja) DPR untuk membahas lebih lanjut substansi RUU PKS. Melalui pertemuan ini, Eddy tidak ingin RUU PKS tumpang tindih dengan peraturan perundangan lainnya. Apalagi, katanya, pembahasan RUU PKS tidak diserahkan pada satu komisi di DPR saja, melainkan lintas komisi.
“Persoalan substansi ini perlu kita selesaikan. Harus diteliti kembali dan duduk bersama kejaksaan dan kepolisian sebagai bagian dari penegakan hukum,” tutur Eddy.
3. KPPPA minta KSP terus berkoordinasi untuk menyiapkan RUU PKS
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Ratna Susianawati juga menegaskan, urgensi UU PKS tidak bisa ditunda mengingat animo dan dukungan dari masyarakat.
Ratna pun berharap, Kantor Staf Presiden terus berperan dalam mengkoordinasikan kementerian/lembaga untuk menyiapkan berbagai perbaikan pada RUU PKS. Di samping itu, KPPPA menyatakan siap menjalin komunikasi dengan berbagai pihak demi mendapat berbagai masukan terkait substansi RUU PKS.
Sebagai informasi, Tim Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Staf Kepresidenan No. 6 Tahun 2021. Adapun rapat kali ini merupakan rapat perdana yang bertujuan mengonsolidasikan masing-masing perwakilan Kementerian/Lembaga serta membahas alur kerja yang paling efektif dan efisien sehingga RUU PKS dapat segera disahkan.
Baca Juga: Sahkan RUU PKS, Investasi Masa Depan Bagi Perempuan