Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terdakwa Mutilasi di Bekasi Divonis Seumur Hidup, Kakak Angela Kecewa

Terdakwa kasus mutilasi, M Ecky Listyanto. (IDN Times/Imam Faishal)
Terdakwa kasus mutilasi, M Ecky Listyanto. (IDN Times/Imam Faishal)

Bekasi, IDN Times - Keluarga dari Angela Hindriati (54) yang tewas dan dimutilasi oleh M Ecky Listyanto (34) mengungkapkan rasa kekecewaan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang memvonis terdakwa penjara seumur hidup. 

"Saya sebagai kakak kandungnya merasa kecewa, karena ini salah satu bentuk ketidakadilan buat kami karena perbuatan (Ecky) itu sangat keji, sangat kejam. Kenapa kok harus dihukum seumur hidup, harusnyakan sesuai dengan perlakuannya, harusnya dihukum mati!" kata kakak Angela, Turyono saat dikonfirmasi, Selasa (19/9/2023). 

1. Ecky berencana menguasai harta Angela

Pelaku mutilasi Angela Hindriati, M Ecky Listiantho (IDN Times/Amir Faisol)
Pelaku mutilasi Angela Hindriati, M Ecky Listiantho (IDN Times/Amir Faisol)

Menurut Turyoni, Ecky sudah merencanakan merebut harta Angela berupa unit Apartemen dan uang di ATM sebelum membunuh adiknya pada 2019 lalu. 

"(Sebelum membunuh) Sudah merencanakan (mengambil) apartemen, mengambil alih atm atau harta atau aset adik saya. Jadi saya sangat amat menyangkal (hakim menyebut tidak ada pembunuhan berencana)," jelas Turyono.

Dia juga khawatir, jika tetap divonis seumur hidup, Ecky akan mendapat remisi dan tidak menjalani sisa hidupnya di dalam penjara. 

"Kekhawatiran itu pasti ada (pengurangan masa tahanan). Kita tidak setuju (seumur hidup), kami tidak setuju. Bisa saja dia tiap tahun dapat remisi, bisa juga dia dapat pengurangan hukuman," tegasnya. 

2. Ecky divonis penjara seumur hidup

Ecky divonis hukuman penjara seumur hidup. (IDN Times/Imam Faishal)
Ecky divonis hukuman penjara seumur hidup. (IDN Times/Imam Faishal)

Sebelumnya, terdakwa kasus mutilasi menggunakan gergaji, M Ecky Listyanto (34), divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/9/2023).

Ketua Majelis Hakim Agoes Sutrisno mengatakan, Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pindana Pasal 339 KUHPidana pembunuhan yang diikuti dengan tindak pidana lain dan menyembunyikan kematian orang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Agoes dalam persidangan tersebut. 

3. Lolos dari hukuman mati

Pelaku mutilasi Angela Hindriati, M Ecky Listiantho (IDN Times/Amir Faisol)
Pelaku mutilasi Angela Hindriati, M Ecky Listiantho (IDN Times/Amir Faisol)

Agoes menganggap Ecky tidak terbukti melakukan tindak pidana Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Sebab, lanjut Agoes, tidak ada alat apa pun yang dipersiapkan Ecky untuk membunuh Angela.

"Terdakwa tidak menggunakan alat apa pun yang telah dipersiapkan terlebih dahulu, melainkan dengan tangannya, mencekik leher korban hingga meninggal dunia," jelas Agoes. 

Agoes menilai, perbuatan Ecky yang sadis dan membuat luka mendalam kepada keluarga korban tergolong dalam hal memberatkan. Sementara, Ecky yang mengakui perbuatannya dianggap hal meringankan.

"Perbuatan terdakwa tergolong sadis dan di luar batas kemanusiaan. Perbuatan terdakwa menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban. Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya," ucap Agoes. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Imam Faishal
EditorImam Faishal
Follow Us