Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tetapkan AKBP Bambang Kayun Tersangka, KPK Punya Lebih dari 2 Bukti

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penetapan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dugaan korupsi sudah sesuai prosesdur. Bahkan, KPK memiliki lebih dari dua bukti dalam mentetapkan Anggota Polri itu sebagai tersangka

"Penetapan pemohon sebagai Tersangka oleh KPK telah didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, bahkan lebih dua alat bukti berupa surat dokumen sejumlah 50, keterangan 11 orang, 3 orang ahli dan petunjuk," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (12/12/2022).

1. KPK sebut AKBP Bambang Kayun gak pernah ajukan keberatan mengenai pemblokiran rekeningnya ke PPATK

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Dalam salah satu gugatannya, AKBP Bambang Kayun mempermasalahkan pemblokiran rekeningnya. Menanggapi hal itu, KPK mengatakan Bambang Kayun tidak pernah protes terkait hal tersebut.

"Pemohon tidak pernah mengajukan keberatan pada PPATK atas penghentian sementara transaksi rekening perbankan yang bersangkutan dan KPK pun melakukan pemblokiran rekening ditahap penyidikan dan hal ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," jelas Ali.

2. AKBP Bambang Kayun jadi tersangka suap dan gratifikasi

Ilustrasi gratifikasi (IDN Times/Denisa Tristianty)

KPK telah menetapkan Anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi terkait perkara pemalsuan surat hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.

"Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," kata Ali.

3. AKBP Bambang Kayun gugat KPK ke PN Jakarta Selatan

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (IDN Times/Aryodamar)

Ditetapkan sebagai tersangka, Bambang pun melayangkan gugatan praperadilan pada KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya Bambang menyebut telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Ia diduga  menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013-2019 yang diduga dari Emylia Said dan Hermansyah.

Ia meminta agar hakim menganulir status tersangkanya dan mencabut pemblokiran rekening miliknya. Bambang mengaku sudah rugi hingga Rp25 juta

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us