Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terpidana Kasus Vina, Saka Tatal Ungkap Alami Penyiksaan di Penjara

Saka Tatal salah satu terpidana kasus Vina dan Rizky Cirebon (youtube.com/tvonenews)

Jakarta, IDN Times - Kasus kematian Vina dan Rizky asal Cirebon kembali mencuat setelah sewindu tenggelam usai Film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari mengangkat lagi kisah ini.

Selain pada kisah kematian Vina yang tragis, publik juga terarahkan dengan penanganan hukum kasus ini. Salah satu terpidana kasus ini yakni Saka Tatal muncul ke publik usai menghirup udara segar. Dia mengaku bahwa dia adalah korban salah tangkap polisi.

Saka bahkan mengatakan, ketika mendekam di Ruang Tahanan Mapolresta Cirebon dia dipaksa mengakui dan bahkan mendapatkan kekerasan.

"Saya mengaku karena gak kuat, gak tahan saya dipukulin, disetrumin, diinjak-injak. Saya sudah gak kuat tubuh saya, sudah gak kuat nahan lagi saya juga sudah pasrah," kata Saka, dalam program Catatan Demokrasi tvOne, dikutip Rabu (22/5/2024).

1. Saka mengaku dipukuli setiap hari

Saka Tatal salah terpidana kasus Vina dan Rizky Cirebon (youtube.com/tvonenews)

Dia mengatakan hampir setiap hari mengalami perlakuan tidak manusiawi selama mendekam di tahanan. Kekerasan secara bertubi-tubi ini membuatnya tak tahan.

"Setiap hari kayak begitu terus, tiap pagi juga setiap apel dipukulin sama polisi," kata dia.

2. Tindakan tak manusiawi yang diterima Saka

Ilustrasi borgol. (IDN Times)

Dia juga mengatakan ada kondisi saat polisi memberinya makan di tahanan dengan cara yang tak manusiawi.

"Saya dikasih makan. Dikasih makan kayak binatang dilempar nasi ke lantai, nasi itu acak-acakan di lantai suruh dimakan, kalau gak dimakan dipukulin lagi," ujarnya.

Bahkan dia mengungkapkan mendapat tindakan tak masuk akal karena diperintah meminum air kencing.

"Polisi Polresta Cirebon. Dan sampai minum air kencing, termasuk semua orang (tahanan) yang ada di situ," ujarnya.

 

3. Saka dihukum delapan tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Saka mengaku dia bukanlah bagian dari komplotan pembunuh Vina dan Rizky atau Eky. Dia menyebut mengakui perbuatannya karena terpaksa dan mendekam di penjara.

Saka pun saat itu masih berusia berusia anak yakni 15 tahun dan divonis delapan tahun penjara.

"Hukuman 8 tahun saya menjalani 3 tahun 8 bulan karena ada remisi dan ikut program," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Dwifantya Aquina
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us