Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terpidana Mati Berjuluk "Kolor Ijo" Kabur, Siapa Dia?

liputan6.com

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar dihebohkan dengan tiga orang narapidana yang kabur dari sel mereka pada Minggu (7/5) lalu. Yang mengerikan, salah satunya adalah terpidana bernama Iqbal yang merupakan terpidana kasus "kolor ijo" yang divonis mati. 

Diduga ketiga napi tersebut kabur dengan cara menggergaji teralis besi sel. Mereka kemudian berjalan melewati selokan dan naik ke atas pos yang menjadi titik buta penjagaan. Tentu, lolosnya para napi tersebut membuat was-was masyarakat setempat, terutama karena Iqbal terkenal dengan napi yang melakukan tindakan sadis kepada korbannya. Seperti apa sebenarnya sosok Iqbal tersebut?

1. Iqbal bernama asli Jeje Bala dipidana mati atas kasus kolor ijo.

Default Image IDN

Dikutip dari Liputan6.com, Iqbal yang bernama asli Jeje Bala adalah pria 33 tahun yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Malili, Kab. Luwu Timur, Sulsel pada hari Rabu, 24 Agustus 2016.

2. Iqbal melakukan penganiayaan berat dengan menusuk alat vital sedikitnya 23 wanita.

Default Image IDN

Iqbal divonis mati oleh hakim karena dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat. Pria ini menusuk alat kelamin sedikitnya 23 wanita di Malili. Bahkan salah satu korbannya yang bernama Suryani (21) harus meregang nyawa akibat tindakan tak waras Iqbal.

3. Iqbal melakukan aksinya seorang diri.

Default Image IDN

Dalam rekonstruksi yang digelar oleh pihak kepolisian pada 12 Januari 2016 lalu, polisi menemukan bahwa Iqbal ternyata beraksi sendiri. Dia melakukan aksinya dengan sejumlah peralatan atara lain pisau, senter dan sepeda motor.

4. Iqbal selalu "menggambar" korbannya sebelum melakukan aksinya.

Default Image IDN

Aksi yang dilakukan Iqbal tergolong rapi. Sebelum melakukan aksinya, dia selalu memantau situasi di rumah calon korbannya. Bahkan, dia kerap menggambar calon korbannya terlebih dahulu. Aksi sadis ini ternyata baru terungkap setelah setahun lebih. Polisi segera menggerebek pelaku di kediamannya.

5. Iqbal dijerat dengan pasal kejahatan luar biasa.

Default Image IDN

Kejahatan dengan modus kolor ijo yang dilakukan Iqbal membuatnya dijerat pasal kejahatan luar biasa, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 dan Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.

6. Namun, Iqbal kemudian kabur dari penjara dengan rekan-rekannya yang lain.

Default Image IDN

Iqbal melarikan diri dengan dua temannya yaitu Muh. Tasrul dan Rijal Bin Madu. Tasrul adalah terpidana seumur hidup atas kasus pembunuhan di Sorong, Jayapura. Sementara Rijal bin Madu adalah terpidana seumur hidup karena melakukanpembunuhan di Sulawesi Selatan.

7. Siapapun yang membantu napi kabur akan ditindak tegas.

Default Image IDN

Aksi kaburnya para tahanan tersebut tak ayal membuat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Sahabuddin Kilkoda geram. Dia menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada petugas Lapas Kelas 1 Makassar yang terbukti kongkalikong untuk memudahkan narapidana kabur dari selnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rizal
EditorRizal
Follow Us