Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terungkap, Ada Bagi-Bagi THR Buat Ketua dan 3 Anggota Fraksi NasDem

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang menjadi terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi, mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Intinya sih...
  • Terungkap adanya pembagian THR untuk ketua dan tiga anggota fraksi NasDem di DPR dalam sidang dugaan korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
  • Mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian, mengaku hanya diperintah mencatat oleh mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono terkait penyerahan uang.

Jakarta, IDN Times - Dalam sidang dugaan korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, terungkap adanya bagi-bagi tunjangan hari raya (THR) untuk ketua dan tiga anggota fraksi NasDem di DPR.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian, disebutkan ada pembagian THR ke berbagai pihak. Mulai dari ketua fraksi NasDem dan tiga anggota fraksi NasDem di DPR.

"Proses penyerahan uangnya di ruang kerja Muhammad Hatta di Gedung D Kementerian Pertanian. Uangnya diserahkan staf saya. Sumber uangnya setahu saya patungan eselon satu di Kementan," ujar jaksa membacakan BAP di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024)

"Benar ini keterangann saudara?" tanya jaksa.

"Benar," jawab Arief.

1. Saksi tak tahu detail pembagian uang

Sidang eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (IDN Times/Aryodamar)

Arief mengatakan, ia hanya diperintah mencatat oleh mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Namun, ia tak mengetahui realisasi penyerahan uangnya.

"Itu dia yang saya lupa," ujarnya.

2. Syahrul Yasin Limpo dan anak buah didakwa korupsi Rp44,5 miliar

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi (dari kiri ke kanan) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi dan memeras anak buahnya senilai Rp44,5 miliar. Ia didakwa melakukan hal tersebut bersama eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

Dalam dakwaan, uang itu diduga digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk berbagai keperluan. Ada uang yang diduga mengalir untuk keperluan istri, dirinya sendiri, keluarga, sewa pesawat, kurban, hingga ke Partai NasDem.

3. KPK masih usut dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (tengah) yang menjadi terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi, berjalan keluar usai mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).

Sementara persidangan berlangsung, KPK juga terus mengusut dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait hal ini.

Selain memeriksa saksi-saksi, KPK juga memburu aset-aset Syahrul Yasin Limpo. Penyitaan itu merupakan upaya KPK melakukan pemulihan aset dalam perkara korupsi.

Pada awal Februari contohnya, KPK menyita dan menyegel rumah mewah SYL di kawasan Jakarta Selatan. Selain itu, KPK juga menyita uang dan valas dari pengusaha Hanan Supangkat yang diduga terkait Syahrul Yasin Limpo.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us