Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terungkap! DVR CCTV Rumah Duren Tiga Sambo Dimatikan Paksa 26 Kali

Terungkap! DVR CCTV Rumah Duren Tiga Sambo Dimatikan Paksa 26 Kali
CCTV di sekitar rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus obstruction of justice (perintangan terhadap penyidikan) kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022), terungkap bahwa DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan dimatikan paksa sebanyak 26 kali. Akibat dari mematikan paksa pada DVR CCTV pun fatal, yakni file bisa rusak dan tidak dapat terdeteksi.

Temuan itu mencuat ketika tim Puslabfor Polri menerima barang bukti berupa DVR CCTV dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Selain itu, satu unit hardisk dengan kapasitas satu tera juga turut diserahkan untuk diteliti lebih jauh.

"Ada pertama kami telah melakukan pemeriksan di kasus ini satu unit hardisk warna hitam, kedua adalah terhadap barbuk digital unit DVR, dan satu buah microsoft surface hitam dalam keadaan terurai atau rusak," kata saksi Hery Priyanto yang merupakan anggota Puslabfor. 

"Yang Nyerahin DVR?" tanya jaksa penuntut umum (JPU).

"DVR itu dari Polres Jaksel," beber Hery.

"Berapa hardisk?" tanya JPU.

"Satu, kapasitas 1 TB," beber Hery.

Hery mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa hardisk tidak terdeteksi dalam sistem DVR. Selanjutnya, tim Puslabfor Polri melakukan pemeriksaan dan mendapati tidak ada file yang tersimpan dalam hardisk tersebut.

"Selanjutnya kami lakukan pemeriksaan metode forensik, kami temukan hardisk tersebut tidak dikenali sebagai file sistem, dan tidak terdapat file apapun," jelas dia.

Tim, kata Hery juga melakukan analisa dan mendapati jejak digital berupa abnormal shutdown alias DVR dimatikan secara tidak normal. Pada tanggal 13 Juli 2022, DVR dimatikan sebanyak 17 kali, pada 12 Juli 2022 sebanyak tujuh kali, kemudian pada 10 dan 8 Juli 2022 masing-masing satu kali.

"Kami temukan jejak digital berupa abnormal shutdown, pada tanggal 13 Juli 2022 sebanyak 17 kali. 12 Juli 2022 sebanyak tujuh kali, 10 Juli sebanyak satu kali, dan 8 Juli sebanyak satu kali," beber Hery.

Proses mematikan paksa sebuah DVR, jelas Hery, bisa berpengaruh pada sistem penyimpanan. Salah satunya, file yang berada dalam DVR tersebut tidak dapat terdeteksi.

"Efeknya apa?" tanya JPU.

"Efeknya pengaruh tersebut bisa berpengaruh kepada sistem penyimpanan yang ada di DVR tersebut," beber Hery.

"Hilang?" tanya JPU.

“Bisa, atau tidak terdeketsi. Karena ketika DVR kita nyalakan seperti sebuah komputer, memiliki sistem hardisk yang mana merekam kegiatan. Ketika berputar ketika kita matikan secara tidak normal mati paksa maka akan terkunci," jelas dia.

"Namun ada beberapa kali dua kali sampai tiga kali maka akan timbul dari beberapa kasus hardisk tersebut tidak terbaca akan rusak. Hardisk tersebut akan rusak di dalamnya," ujar Hery.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in News

See More

Korsel Bakal Lobi Tiga Negara untuk Amankan Cadangan Minyak

08 Apr 2026, 07:09 WIBNews