Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terungkap! Jampidsus Dikuntit 10 Anggota Densus 88

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Kasus penguntitan Jampidsus Febrie Ardiansyah oleh Densus 88 dilakukan secara berkelompok, melibatkan 8 anggota Densus Jateng dan 2 anggota Densus Jabar.
  • Pihak Kejagung enggan memberikan konfirmasi terkait daftar 10 anggota Densus yang diduga terlibat dalam penguntitan tersebut.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kasus penguntitan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 ternyata dilakukan berkelompok.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap anggota Densus Jawa Tengah (Jateng), Bripda Iqbal Mustofa yang dilihat IDN Times, terdapat sembilan anggota Densus lainnya yang diduga terlibat.

Mereka adalah tujuh anggota Densus Jateng, yakni Briptu Ary Setyawan (Aray N2), Briptu Irfan Maulana (Otong N3), Briptu Bayu Aji (Rabai N3), Briptu Agung (Agung N4), Briptu Faizin (Faizin N3), Briptu Jadi Antoni (Jaja N3), dan Brigadir Imam.

Sedangkan dua lainnya, yakni anggota Densus Jawa Barat (Jabar), Briptu Doni dan Tomi Nugraha alias Fahmi.

Terkait daftar 10 anggota Densus tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana enggan membenarkan atau membantahnya.

“Saya belum dapat info itu, silahkan tanyakan ke Mabes Polri, sudah kami serahkan ke sana,” kata Ketut kepada IDN Times, Selasa (4/6/2024).

IDN Times sudah mengonfirmasi juga daftar 10 nama Densus tersebut kepada Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho sejak pukul 16.42 WIB, namun hingga berita ini tayang, pesan singkat WhatsApp itu belum dijawab.

1. Bripda Iqbal Mustofa ditangkap saat menguntit Jampidsus

Ilustrasi lambang Polri (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi lambang Polri (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Jampidsus Febrie Ardiansyah dikuntit Densus 88 di sebuah restoran Prancis, Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu (19/5/2024) malam.

Saat itu, ada dua orang diduga menguntit Febrie. Mereka menyodorkan rekaman suara ke arah ruangan VIP, saat Febrie berada di dalamnya.

Terlihat mencurigakan, Polisi Militer (PM) yang sedang mengawal Febrie pun menangkap salah satu penguntit, satu lainnya berhasil kabur. Penguntit yang ditangkap kemudian dibawa ke Kejagung dan diinterogasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penguntit ternyata merupakan anggota Densus 88 Jawa Tengah, Bripda Iqbal Mustofa. Dia juga diduga menggunakan identitas palsu yang tertera dalam kartu tanda pengenal karyawan BUMN atas nama Herjuna Raka Maheswara. Saat digeledah, ditemukan profiling Jampidsus di dalam gawai Bripda Iqbal.

"Di dalam handphone ditemukan profiling terhadap Jampidsus," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, pada Kamis (29/5/2024).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali ini menambahkan profiling yang dilakukan oknum Densus 88 tersebut, di antaranya berupa pengambilan gambar.

"Ada pengambilan foto dan sebagainya. Ketika kami periksa, lihat HP-nya yang bersangkutan ada profiling daripada Pak Jampidsus," kata dia.

2. Bripda Iqbal dijemput Paminal Polri

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho (IDN Times/ Irfan Fathurohman)
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho (IDN Times/ Irfan Fathurohman)

Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pun buka suara dan membenarkan peristiwa penguntitan tersebut. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, Bripda Iqbal dijemput oleh Paminal Polri setelah diinterogasi PM.

"Memang benar, ada anggota yang diamankan di Kejagung dan sudah dijemput Paminal. Sudah diperiksa Propam," kata Sandi di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2024).

Sandi menjelaskan, Bripda Iqbal kini telah selesai menjalani pemeriksaan oleh Propam Polri.

"Anggota tersebut sudah diperiksa dan tidak ada masalah," ujar Sandi.

Sandi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap Iqbal, Propam menyatakan tak ada masalah baik dari peristiwa penguntitan ataupun secara disiplin.

"Kalau dari hasil pemeriksaannya tidak ada masalah berarti disiplin, etika, dan pelanggarannya, juga tidak ada masalah,” kata Sandi.

Polri tidak mengungkap soal motif dan atas perintah siapa sehingga Bripda Iqbal berani menguntit Jampidsus. Polri hanya menjelaskan kasus penguntitan itu sudah selesai ketika Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit dan Jaksa Agung ST Burhanuddin bertemu dan terlihat akrab di Istana pada Senin (27/5/2024).

"Itu adalah kejadian dua minggu lalu. Kejadian ini bergulir Jumat, Sabtu, Minggu, ketika hari Seninnya ketemu para pimpinan, ketemu bersama, beliau-beliau sudah menyampaikan, sudah tidak ada masalah," kata Sandi.

3. Kasus penguntitan diambil alih Jaksa Agung

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat mengumumkan perkembangan kasus timah di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat mengumumkan perkembangan kasus timah di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara itu, Jampidsus Febrie Ardiansyah menyebut peristiwa penguntitan itu kini menjadi urusan antarlembaga dan diambil alih oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

"Jadi mengenai kuntit menguntit ini sudah diambil alih Jaksa Agung karena ini menjadi urusan kelembagaan. Karena ini sudah diambil alih JA, jadi ini jadi masalah institusi," ujar Febrie di Kejagung.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in News

See More

Terungkap Alasan WNI Berenang ke Singapura, Ternyata Kesulitan Ekonomi!

22 Sep 2025, 18:23 WIBNews