Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tia Rahmania Menang Gugatan, Ketua KPU: Tak Otomatis Jadi Anggota DPR

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin mengatakan meski Tia Rahmania memenangkan gugatan atas pemecatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pekan lalu, tetapi ia tidak langsung bisa menjadi anggota DPR. Sebab yang digugat oleh Tia adalah keputusan dari Mahkamah Partai PDI Perjuangan (PDIP). Sementara, posisi Tia di parlemen diisi oleh Bonnie Triyana selaku peraih suara terbanyak kedua di Dapil I Banten. 

"Dalam hal ini Tia Rahmania belum otomatis menjadi PAW (Pengganti Antar Waktu) anggota DPR, karena yang digugat Tia adalah putusan dari Mahkamah Partai PDIP," ujar Afifuddin ketika dikonfirmasi pada Senin (21/4/2025). 

Di sisi lain, PDIP sudah resmi mengajukan kasasi atas putusan dari PN Jakpus. "Jadi, perkara yang telah diputuskan di PN Jakarta Pusat dan sedang berlangsung di Mahkamah Agung (MA) antara Tia dan Mahkamah PDIP berkaitan dengan pemberhentian Tia sebagai anggota DPR," katanya. 

1. PDIP resmi ajukan kasasi atas putusan di PN Jakarta Pusat

Politikus PDI Perjuangan Guntur Romli (IDN Times/Aryodamar)

Sementara, juru bicara PDIP, Guntur Romli pihaknya sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Tia Rahmania. Hakim di PN Jakpus menyatakan Tia tidak terbukti menggelembungkan suara pada pemilu legislatif pada Februari 2024 lalu. Majelis hakim juga menilai putusan mahkamah PDIP batal dan tidak sah serta tak memiliki kekuatan hukum. 

"Putusan PN Jakarta Pusat No 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus itu dilakukan pada 20 Februari 2025 bukan pada 18 April 2024. Jadi, itu sudah ada hampir 2 bulan lalu. Kami tidak tahu kok baru ramai hari ini," ujar Guntur ketika dikonfirmasi pada Senin (21/4/2025). 

Ia mengatakan kasasi sudah diajukan ke MA pada 20 Maret 2025 lalu. "Artinya, putusan PN Jakpus nomor 603 itu belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap," tutur dia. 

Guntur juga menyebut permasalahan antara Tia dengan PDIP seharusnya diselesaikan di internal partai saja. Hal itu tertuang di dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP yang mengatur perselisihan di internal diselesaikan oleh partai.

"UU No 2 tentang Partai Politik tahun 2011 Pasal 32 ayat (1) tertulis 'Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur dalam AD dan ART'. Dan ayat (2) menyebutkan lembaga yang bisa menyelesaikan internal partai politik disebut Mahkamah Partai atau sebutan lain," katanya. 

2. Tia berharap statusnya sebagai kader PDIP dan anggota DPR bisa dipulihkan

Eks kader PDI Perjuangan (PDIP), Tia Rahmania yang dipecat oleh partai. (Dokumentasi Istimewa)

Sementara, Tia mengaku bersyukur atas hasil putusan sidang PN Jakarta Pusat yang dirilis pada Februari 2025 lalu. Sebab, putusan itu menyangkut nama baiknya yang sempat dituduh menggelembungkan suara. Ia meyakini politik luhur sehingga prosesnya seharusnya juga baik. 

"Dengan hasil ini saya harap bisa semakin menguatkan para konstituen di dapil saya yang telah menitipkan suaranya," ujar Tia kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Minggu (20/4/2025). 

Ia pun tak menampik dengan adanya putusan dari PN Jakpus, statusnya sebagai kader PDIP bisa dipulihkan. Begitu pula kursi anggota DPR yang semula ia menangkan. Di dalam putusan PN Jakpus, hakim menyatakan Tia sah sebagai pemilik 37.359 suara di wilayah Lebak dan Pandeglang pada pemilu 2024. 

3. Tia pernah jadi sorotan karena pernah memarahi eks komisioner KPK Nurul Ghufron

Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron ketika memberikan pembekalan bagi anggota DPR periode 2024-2029. (Tangkapan layar YouTube Lemhanas)

Sebelumnya, sosok Tia menjadi buah bibir pada akhir 2024 lalu karena berani memarahi eks komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. Nurul kena semprot Tia saat dilakukan pembekalan anggota DPR periode 2024-2029. 

Eks politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu menilai, Nurul Ghufron tidak pantas memberikan ceramah di hadapan anggota DPR, karena terbukti melakukan pelanggaran etik dan dijatuhi sanksi oleh Dewan Pengawas KPK. Tia tanpa basa-basi mengaku sudah tak sanggup lagi mencerna materi dari Ghufron.

Ia juga mengaku kecewa terhadap Lemhanas lantaran menghadirkan narasumber tanpa mengecek rekam jejak mereka. "Lemhanas ini, saya harapkan menyediakan pemateri-pemateri yang luar biasa, di mana kami dibekali untuk jadi modal insyaallah lima tahun ke depan," ujar Tia dan dikutip dari YouTube Lemhanas pada September 2024 lalu. 

"Tapi, daripada berbicara teori seperti ini, mending Bapak bicara soal kasus Bapak! Gimana Bapak lolos (pengusutan) Dewas, Dewan Etik? Lalu, bagaimana (ajukan kasus) di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) sukses? Bagaimana Bapak bisa memberikan rekomendasi pada ASN (agar dimutasi)? Bagaimana di kasus-kasus yang lain, Bapak bisa lolos?" tanyanya dengan nada mencecar Ghufron. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Dwifantya Aquina
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us