Tiga Unit Ruko di Bekasi Dikuasai Ormas, Pemilik Lapor Polisi

- Tiga ruko di Plaza Bekasi Jaya dikuasai ormas tanpa izin pemilik, Honoratus S. Huar Noning.
- Ius telah membeli ruko tersebut dan memiliki dokumen sah dari Kantor Pertanahan Kota Bekasi.
Bekasi, IDN Times - Sebanyak tiga unit ruko di kawasan Plaza Bekasi Jaya, Jalan Ir Juanda, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, dikuasai salah satu ormas. Ruko itu dijadikan markas tanpa izin pemilik.
Pemilik ruko, Honoratus S. Huar Noning alias Ius (43) menceritakan, peristiwa itu berawal saat dirinya membeli tiga ruko tersebut dari pria bernama Ridwan pada September 2024.
"Setelah jual beli, saya telah mendapatkan tiga dokumen sertifikat hak milik (SHM) dari Kantor Pertanahan Kota Bekasi yang menegaskan bahwa tiga ruko itu milik saya," kata dia, Rabu (21/5/2025).
1. Sudah melakukan komunikasi dengan pihak ormas

Ius mengatakan, ruko tersebut sudah dikuasai ormas sebelum ia membelinya. Ius menjelaskan, dirinya juga telah beberapa kali melakukan pertemuan agar pihak ormas dapat segera mengosongkan ruko tersebut.
"Komunikasi pertama saya dengan Ketua RT setempat melakukan pertemuan dengan ormas dan bermaksud menginformasikan bahwa saya merupakan pemilik dari ruko itu," kata dia.
Pertemuan kedua, lanjut Ius, terjadi pada Januari 2025. Saat itu, Ius menunjukan dokumen resmi kepemilikan resmi kepada kelompok ormas tersebut.
"Akan tetapi dalam pertemuan tersebut diperoleh informasi bahwa ormas tidak akan mengosongkan dari penguasaan secara sepihak Ruko Blok C nomor 18 tersebut," kata dia.
Namun, anggota pihak ormas tetap menempati ruko tersebut tanpa izin pemilik sah. Ius pun mencoba mengirimkan somasi kepada kelompok ormas tersebut untuk segera mengosongkan ruko pada Rabu (5/2/2025) sore.
2. Mendapatkan ancaman dari kelompok ormas

Setelah mengirimkan somasi, kata Ius, puluhan anggota ormas tersebut justru mendatangi kantor milik Ius yang juga tidak jauh dari ruko yang ditempati ormas.
"Kurang lebih 50 sampai 100 orang anggota mendatangi kantor saya," kata dia.
Untuk menghindari terjadinya pengerusakan, Ius mencoba kembali berkomunikasi dengan kelompok ormas tersebut. Namun, dalam pertemuan tersebut, dirinya mendapatkan ancaman dan kelompok ormas itu bersih keras tidak akan meninggalkan markasnya.
"Dalam pertemuan yang penuh dengan ancaman dan keributan, pihak ormas menegaskan tidak akan keluar dari Ruko Blok C nomor 17, 18, dan 19," kata dia.
3. Pemilik ruko lapor polisi

Ius menambahkan, dirinya telah melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/1027/II/2025/SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu (12/2/2025) lalu.
"Saya buat laporan atas dugaan tindak pidana memasuki perkarangan tanpa izin," kata Ius.