Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tim Advokasi Pertimbangkan Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Delpedro

Direktur LBH Jakarta Muhammad Fadhil Alfathan di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Kamis (4/9/2025). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Direktur LBH Jakarta Muhammad Fadhil Alfathan di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Kamis (4/9/2025). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya sih...
  • Tim advokasi pertimbangkan penangguhan penahanan untuk Delpedro terkait dugaan penghasutan aksi anarkis demo di Jakarta.
  • Kuasa hukum menjamin Delpedro tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, serta tidak akan mengulangi tindak pidana.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Tim advokasi Direktur Lokataru, Delpredo Marhaen mempertimbangkan akan melakukan penangguhan penahanan untuk kasus yang menjerat kliennya terkait dugaan pengahasutan aksi anarkis demo di Jakarta.

Hal ini disampaikan oleh Direktur LBH Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan yang juga bagian dari tim advokasi Delpedro.

"Ya, penangguhan penahanan sedang kami pertimbangkan, tapi secara umum kami menilai tidak ada alasan subjektif apa pun dalam KUHAP yang memenuhi syarat terhadap penahanan Delpedro," ujar dia di Polda Metro Jaya, Kamis (4/9/2025) sore.

Dia mengatakan, kuasa hukum berani menjamin Delpedro tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Dan Delpedro juga tidak akan mengulangi tindak pidana. Termasuk Syahdan, Muzaffar maupun Kharik Anhar yang juga merupakan klien kami," kata dia.

Penangguhan penahana akan diajukan terhadap tiga orang lainnya, yakni Staf Lokataru yang juga disebut sebagai admin Instagram @Blokpolitikpelajar Muzzafar Salim (MS), admin akun Instagram @Gejayanmemanggil Syahdan Husein (SH) dan Kharik Anhar (KA) admin akun Instagram @Aliansimahaiswapenggugat.

"Jadi kami pikir penahanan tidak relevan karena secara formil tidak terpenuhi dan memang langkah yang bisa dilakukan adalah penangguhan penahanan dan kami akan pertimbangkan dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujar dia.

Pihaknya juga membuka opsi praperadilan karena sejak awal diduga adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan. Mulai dari proses penangkapan sampai penahanan.

"Langkah hukum satu-satunya memang yang ada untuk menguji keabsahan upaya paksa itu, ya, praperadilan, tapi tentu kami juga akan pertimbangkan lebih lanjut," ujar dia.

Delpedro dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 Juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak. Dia dituduh telah melakukan provokasi dan mengajak anak di bawah umur untuk melakukan aksi demonstrasi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Sejumlah Mahasiswa Sambangi Istana Malam-malam

04 Sep 2025, 19:16 WIBNews