Todung: Public Trust pada MK akan Kembali Jika Berani Diskualifikasi

Jakarta, IDN Times - Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menilai kepercayaan publik pada Mahkamah Konstitusi masih bisa kembali lagi. Namun, hal itu bisa didapat apabila MK berani memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan melakukan pemungutan suara ulang.
"Kalau mereka berani dan memutuskan diskualifikasi seperti yang kami tuntut, kami minta, dan melakukan pemungutan suara ulang, itu akan memulihkan kembali public trust. Itu akan kembali memberikan secercah harapan untuk masa depan bangsa," ujar Todung dalam diskusi virtual, Sabtu (30/3/2024).
1. Todung yakin MK masih punya hati nurani

Todung tidak tahu apakah tuntutannya akan dikabulkan atau tidak. Namun, ia yakin MK masih punya hati nurani.
"Dan cukup banyak diantara mereka yang menurut saya punya kesadaran sejarah, mimpi yang genuine untuk Indonesia yang lebih baik," ujarnya.
2. Todung sebut MK berada pada titik nadir

Mahkamah Konstitusi dinilai berada pada titik nadir. Menurut Todung, MK sedang mengalami pukulan berat setelah putusan MK nomor 90 yang akhirnya meloloskan Gibran sebagai Cawapres dilahirkan.
"Ada demoralisasi di dalam tubuh MK karena mereka sangat malu, sangat dihina oleh akal sehat manusia dengan putusan itu. Karena itu telanjang terang-terangan melanggar kepatutan kewajaran, melanggar etika, melanggar hukum, membolehkan seseorang yang betul-betul tidak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres dengan nepotisme yang kita saksikan," ujarnya.
"Presiden, ada Ketua MK, ada anaknya, itu bersekutu untuk melangkahi dan mengingkari konstitusi, hukum, dan etika," imbuhnya
3. Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin ingin Prabowo-Gibran didiskualifikasi

MK telah memulai sidang sengket hasil Pemilu Presiden 2024 pada Rabu, 27 Maret 2024. Baik kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD, sama-sama minta Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
Selain itu, mereka meminta agar MK membatalkan hasil Pemilu Presiden 2024 dan memerintahkan pemilu ulang.