Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tok! Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta

Terdakwa Irfan Widyanto usai jalani sidang vonis pada Jumat (24/2/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto, divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut peraih Adhi Makayasa itu dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Widyanto dengan penjara 10 bulan dan denda Rp10 juta,” kata Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hadi, saat membacakan vonis Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (24/2/2023).

Dalam perkara ini, majelis hakim meyakini secara sah dan meyakinkan bahwa Irfan merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J dengan mengganti dan mengamankan DVR CCTV Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Irfan berperan mengamankan dan mengganti DVR CCTV Pos Satpam Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ia mengambil dan mengganti DVR CCTV tanpa diketahui Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.

Hakim menilai, Irfan telah memenuhi unsur kesengajaan dalam menghalangi penyidikan kasus Brigadir J. Selain itu, Irfan juga mengamankan DVR CCTV rumah eks Direskrimum Polres Jaksel, Ridwan Soplanit.

Pengamanan DVR CCTV itu merupakan perintah Agus Nurpatria yang juga diperintah Hendra Kurniawan.

DVR CCTV itu belakangan diketahui merekam gambar di depan rumah dinas Ferdy Sambo. Bahkan, DVR CCTV itu juga merekam Brigadir J masih hidup ketika Ferdy Sambo tiba di Duren Tiga.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us