Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Tolak Rekapitulasi Suara, Prabowo-Sandiaga Belum Tentukan Gugatan

Tolak Rekapitulasi Suara, Prabowo-Sandiaga Belum Tentukan Gugatan
Share Article

Jakarta, IDN Times - Saksi Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Aziz Subekti mengungkap rencana gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca-rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2019. Prabowo-Sandiaga mengalami kekalahan karena hanya mengantongi 45,50 persen atau 68.650.239 suara.

"Belum. Kami tunggu sampai satu-dua hari ini," kata Aziz kepada IDN Times di Ruang Sidang KPU RI, Jakarta, Selasa (21/5) dini hari.

KPU memberikan kesempatan peserta Pemilu 2019 menggugat hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional ke MK. Peserta pemilu memiliki waktu tiga hari sejak Selasa (21/5) kepada kedua pasangan.

Selain ke MK, mereka juga dapat melaporkan dugaan kecurangan Pilpres ke Bawaslu RI.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya

Related Articles

See More

TOP 5: Kepala BGN Bagi Keuntungan hingga Fakta-Fakta Demo Mahasiswa

14 Jun 2026, 05:00 WIBNews