“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya, sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan, di gedung bundar tidak pernah seperti ini,” ujar Febrie.
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Kasus TPPU Febrie Adriansyah

- Kejagung menetapkan pengusaha Nurman Herin sebagai tersangka kedua dugaan turut serta TPPU yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah, berdasarkan pertimbangan dua alat bukti.
- Nurman Herin ditahan selama 20 hari di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah diperiksa Tim 9 Kejagung; ia keluar mengenakan rompi tahanan dan memilih bungkam.
- Sebelumnya, Febrie Adriansyah menjadi tersangka TPPU terkait emas 74 kilogram dan uang Rp476 miliar, lalu ditahan 20 hari di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang pungusaha, Nurman Herin sebagai tersangka kedua dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, mengatakan, penetapan tersangka terhadap Nurman dilakukan setelah Tim 9 Kejagung mempertimbangkan dua alat bukti.
“Dari tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang yang mulai hari ini akan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” ujar dia, Kamis (30/7/2026).
Pantauan IDN Times, Nurman keluar dari Gedung Utama Kejagung pukul 20.52 WIB. Dia tampak mengenakan rompi pink khas tahanan Kejagung.
Namun, tangan Nurman terlihat tak diborgol. Dia juga memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh jurnalis.
Nurman yang juga mengenakan topi dan masker tetap berjalan menuju mobil tahanan.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus TPPU emas 74 kilogram dan uang Rp476 miliar pada Jumat (24/7/2026).
Febrie ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan Tim 9 pada 20 Juli 2026.
“Saudara FA telah ditetapkan tersangka (TPPU) dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur,” kata Rudi Margono di Kejagung, Jumat (24/7/2026).
Pantauan IDN Times, saat itu Febrie keluar dari Gedung Utama Kejagung pukul 23.00 WIB tanpa memakai rompi tahanan dan borgol. Dia dibawa menuju KPK menggunakan mobil tahanan Jampidsus.
Dia pun meminta agar semua alat bukti dikonfirmasi dan didalami. Setelah itu, penyidik perlu melakukan ekspos.
“Baru kita yakin bahwa ini tidak zalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ucap dia.
















