Kronologi Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Bripka RR dan KM berperan menyaksikan penembakan

Jakarta, IDN Times - Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, pihaknya menemukan bukti mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo melakukan tindak pidana atas kasus pembunuhan Brigadir J.

“Kemudian kemarin, kami lapor Kapolri kami melakukan pemeriksaan mendalam kepada FS di Mako Brimob. Setelah itu maka juga telah ditemukan bukti yang cukup kalau FS melakukan tindak pidana,” kata Agung, dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Setelah dilakukan gelar perkara, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka. Ferdy diduga menyuruh Bharada E melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Sedangkan, Bripka RR dan KM membantu menyaksikan penembakan.

“FS menyuruh melakukan dan menskenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas di Duren Tiga Jakarta Selatan,” ujar Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto.

Keempatnya pun dikenakan Pasal 340 subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP.

“Ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” ujarnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tersangka, Kapolri: Tidak Ada Peristiwa Tembak Menembak

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya