UU TPKS Dinilai Belum Optimal, Layanan Korban Masih Terbatas

Implementasi UU TPKS masih terkendala akses layanan, koordinasi antarlembaga, dan pemenuhan hak korban.
Wilayah kepulauan menghadapi keterbatasan akses layanan perlindungan, sementara perbedaan data antarlembaga masih menjadi tantangan.
LPSK menyoroti perlunya pendampingan, pemulihan jangka panjang, dan restitusi bagi korban.
Jakarta, IDN Times - Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) masih menghadapi kendala, mulai dari keterbatasan akses layanan, koordinasi antarlembaga, hingga pemenuhan hak korban. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, menilai koordinasi nasional perlu diperkuat agar mandat UU TPKS diterapkan dalam kebijakan dan prosedur operasional setiap kementerian dan lembaga.
“Implementasi UU TPKS membutuhkan koordinasi yang berkelanjutan dan pembagian peran yang jelas di setiap kementerian dan lembaga. Pemantauan bersama juga penting untuk memastikan kebijakan dan prosedur yang telah disusun benar-benar berjalan, termasuk di wilayah yang masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan,” ujar Anis dalam Forum Diskusi TPKS Lintas Kementerian/Lembaga di Jakarta, dikutip dari siaran pers Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Senin (19/10/2026).
1. Akses layanan di wilayah kepulauan jadi tantangan

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah. (Dok. Humas KemenPPPA) Anis juga menyoroti keterbatasan akses layanan, terutama di wilayah kepulauan dan daerah yang sulit menjangkau layanan perlindungan. Dia mendorong penguatan komunikasi publik dan kampanye dengan melibatkan tokoh adat serta tokoh masyarakat agar pemahaman tentang kekerasan seksual meningkat dan korban terdorong mengakses layanan.
2. Sebanyak 15.305 korban kekerasan seksual tercatat pada 2025

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. (Dok. KemenPPPA) Menteri PPPA, Arifah Fauzi, mengatakan,perbedaan data antarlembaga masih menjadi tantangan penanganan kekerasan seksual. Data SIMFONI PPA sepanjang 2025 mencatat 35.131 kasus kekerasan dengan 37.995 korban, termasuk 15.305 korban kekerasan seksual.
“Kita perlu memastikan seluruh ketentuan tersebut benar-benar diimplementasikan di lapangan. Karena itu, diperlukan koordinasi yang lebih kuat untuk mengidentifikasi persoalan, memahami akar masalah, dan menyepakati pembagian peran yang jelas antarlembaga agar setiap langkah yang kita lakukan dapat memberikan dampak nyata bagi korban,” ujar Arifah.
3. LPSK soroti kendala restitusi korban

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati (Dok/KemenPPPA) Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati, menilai perlindungan korban harus mencakup pendampingan, pemulihan jangka panjang, dan restitusi. Pengajuan restitusi masih terkendala proses yang kompleks dan pelaksanaan putusan pengadilan yang belum selalu optimal.
“Pemenuhan hak korban harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui proses hukum, tetapi juga dengan memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, dan restitusi sesuai haknya,” ujar Sri.




















