Viral Pernikahan Anak di Lombok, Dampaknya Kompleks

- Perkawinan usia anak berdampak buruk pada tingginya angka putus sekolah, prevalensi stunting, dan rendahnya rata-rata lama sekolah.
- Pernikahan anak di Lombok Tengah merupakan pelanggaran serius terhadap hak-haknya, tidak dapat dibenarkan dengan alasan adat maupun budaya.
- Batas usia minimal menikah di Indonesia adalah 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan, dengan sanksi pidana dan administratif bagi pelaku pemaksaan perkawinan anak.
Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan perkawinan usia anak memiliki dampak yang buruk dan luas. Praktik ini, kata Arifah, bisa berdampak pada tingginya angka putus sekolah, meningkatnya prevalensi stunting, serta rendahnya rata-rata lama sekolah, terutama di daerah dengan praktik perkawinan anak yang tinggi.
Maka perkawinan usia anak bukan hanya masalah pribadi atau keluarga, melainkan persoalan sosial dan pembangunan nasional.
"Mengurangi praktik perkawinan anak, berarti melindungi anak-anak dari dampak jangka panjang, baik dari sisi kesehatan, pendidikan, ekonomi, maupun sosial. Usia adalah indikator penting kesiapan untuk menikah, dan negara wajib memastikan anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang mendukung mereka menjadi generasi sehat dan cerdas," kata Arifah, dikutip Kamis (29/5/2025).
1. Tak dapat dibenarkan dengan alasan adat maupun budaya

Belakangan, viral di media sosial tentang perkawinan anak yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus ini juga sudah ditangani oleh aparat kepolisian.
Arifah mengatakan kejadian pernikahan dua anak itu adalah pelanggaran serius terhadap hak-haknya, serta tidak dapat dibenarkan dengan alasan adat maupun budaya.
"Pernikahan yang terjadi di Lombok Tengah jelas merupakan bentuk perkawinan usia anak, karena anak laki-laki 17 tahun dan perempuan masih 15 tahun. Menikahkan anak berarti melanggar hak dasar. Termasuk, hak atas pendidikan, perlindungan, dan tumbuh kembang yang layak," kata dia.
2. Aturan yang dimuat soal pernikahan

Arifah menjelaskan, batas usia minimal untuk menikah di Indonesia adalah 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
3. Menikahkan anak dapat berujung pada sanksi pidana atau administratif

Dia mengingatkan, menikahkan anak bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana maupun administratif. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 4 sudah dijelaskan, pemaksaan perkawinan anak merupakan bentuk kekerasan seksual
"Pemerintah telah berkomitmen untuk melindungi hak-hak anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk dengan mencegah terjadinya perkawinan anak," kata dia.