Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Wakil Dirut Pertamina Dicecar KPK Soal Pembentukan Holding Migas

Wakil Dirut Pertamina Dicecar KPK Soal Pembentukan Holding Migas
Wakil Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Wiko Migantoro. (dok. Pertamina)
Intinya Sih
  • KPK memeriksa Wakil Dirut Pertamina terkait dugaan korupsi jual beli gas
  • Juga memeriksa mantan Direktur Gas Pertamina dan Direktur PT PGN terkait pembentukan holding migas
  • KPK tengah mengusut dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dan PT Isargas yang rugikan negara ratusan miliar rupiah
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Direktur Utama PT Pertamina, Wiko Migantoro. Mantan Direktur Utama PT Pertagas itu diperiksa terkait dugaan korupsi jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara dan PT Isargas.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika pada Selasa (11/3/2025)

1. Ada tiga saksi yang diperiksa KPK

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)

Selain Wiko, KPK juga memeriksa eks Direktu Gas Pertamina Yenni Andayani dan eks Direktur PT PGN Desima Siahaan. Mereka diperiksa terkait pembentukan holding migas.

"Untuk saksi yang hadir, penyidik mendalami Tentang Pembentukan Holding Migas dan kaitannya dengan Perjanjian Jual Beli Gas," beber Tessa.

2. Kasus ini diduga rugikan negara ratusan miliar rupiah

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

KPK diketahui tengah mengusut dugaan korupsi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada 2017–2021. Negara diduga telah dirugikan ratusan miliar rupiah akibat korupsi ini.

Namun, KPK belum menjelaskan detail kasus ini karena penyidikan masih berlangsung.

3. KPK tetapkan dua tersangka dalam kasus ini

Ilustrasi tersangka KPK (IDN Times/Aryodamar)
Ilustrasi tersangka KPK (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara, Danny Praditya dan Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE), Iswan Ibrahim sebagai tersangka dugaan korupsi jual beli gas pada 2017-2021.

Sementara penyidikan berlangsung, ada dua pihak yang dicegah ke luar negeri. Mereka merupakan penyelenggara negara dan swasta.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar

Related Articles

See More